Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari menjelaskan, total sertifikat yang diserahkan mencapai 112 bidang tanah. Rinciannya, sebanyak 88 sertifikat hasil PTSL 2022 dan 24 sertifikat PTSL 2023.
Menurutnya, penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Dengan adanya sertifikat, hak masyarakat atas tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum,” kata Febryawan kepada Radar Kaltara, Senin (19/1).
Febryawan menambahkan, PTSL tidak hanya berorientasi pada legalitas aset, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. “Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara lebih produktif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, BPN Bulungan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Melalui Program PTSL, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik. “Sertifikat ini merupakan dokumen negara yang sangat penting, sehingga harus disimpan dan dimanfaatkan dengan bijak,” ujarnya.
PTSL, sambung Febryawan, merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Di Bulungan, terus digencarkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meminimalisasi potensi sengketa tanah di kemudian hari.
"Dengan diserahkannya sertifikat, kami berharap masyarakat Desa Gunung Putih semakin memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga dan pembangunan desa," bebernya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat.
"Kami berharap masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mampu memanfaatkannya untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga dan pembangunan desa," pungkasnya. (jai/lim)