Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Akui Marak Parkir Liar di Tarakan, Ini yang Dilakukan Pihak Ketiga Perparkiran

Zakaria RT • Senin, 19 Januari 2026 | 20:12 WIB
PARKIR: Ilustrasi salah satu kawasan parkir perkantoran di Kota Tarakan.
PARKIR: Ilustrasi salah satu kawasan parkir perkantoran di Kota Tarakan.

TARAKAN – Pihak ketiga perparkiran yakni PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNP) menerapkan pendekatan persuasif dalam penataan pengelolaan parkir di Kota Tarakan. Di tengah maraknya keberadaan juru parkir (jukir) liar, perusahaan tidak serta-merta melakukan penertiban represif, melainkan mengajak para jukir untuk bergabung secara resmi.

Saat dikonfirmasi, Manajer PT Urban Park Nusantara Jaya, Muhammad Razqi Chudari mengatakan, banyak jukir liar beraktivitas karena faktor ekonomi dan minimnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan parkir. Oleh karena itu, perusahaan membuka ruang pembinaan agar mereka dapat bergabung secara legal.

“Kami lebih mengedepankan pembinaan. Jukir yang belum terdaftar kami ajak bergabung secara resmi agar tidak terjadi praktik kucing-kucingan di lapangan. Kami tetap melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan parkir liar serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban di lapangan," ujarnya, Senin (19/1).

"Selain menyasar jukir liar, kami evaluasi juga jukir resmi. Penilaian meliputi kelengkapan identitas, penggunaan karcis parkir, serta pola pelayanan kepada masyarakat agar pengguna jasa parkir merasa aman dan tidak dirugikan," sambungnya.

Diungkapkannya, saat ini, pengelolaan parkir masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota dengan total 80 titik parkir. Penambahan titik maupun petugas belum dilakukan karena perusahaan masih memantau perkembangan pendapatan harian selama masa transisi.

"Pengelolaan parkir oleh PT Urban Park Nusantara Jaya efektif berjalan sejak 2 Januari. Evaluasi secara berkala akan menjadi dasar penetapan kebijakan lanjutan guna mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib dan berkeadilan di Kota Tarakan," urainya.

"Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak dirugikan saat menggunakan layanan parkir. Pelayanan yang baik menjadi perhatian utama kami. Dengan sistem pengelolaan baru ini, kami berharap pengelolaan parkir ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#parkir #tarakan #jukir