Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kasus Narkotika Masih Mendominasi Perkara Pidana di PN Tarakan Selama 2025

Eliazar Simon • Senin, 19 Januari 2026 | 14:20 WIB
MENDOMINASI: Sepanjang tahun 2025, hampir separuh perkara pidana biasa yang disidangkan di PN Tarakan merupakan kasus narkotika.
MENDOMINASI: Sepanjang tahun 2025, hampir separuh perkara pidana biasa yang disidangkan di PN Tarakan merupakan kasus narkotika.

TARAKAN – Perkara narkotika masih menjadi ancaman serius bagi Kota Tarakan. Sepanjang tahun 2025, hampir separuh perkara pidana biasa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan merupakan kasus narkotika. Kondisi ini memperlihatkan kuatnya cengkeraman peredaran narkoba di Kota Tarakan.

Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengungkapkan, dari total 357 perkara pidana biasa yang masuk dan diregister sepanjang 2025, sebanyak 163 perkara atau sekitar 45,6 persen merupakan perkara narkotika.

“Perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling mendominasi sepanjang tahun 2025. Jumlahnya hampir setengah dari seluruh pidana biasa yang ditangani,” ujar Eric, Senin (19/1).

Dominasi perkara narkotika ini jauh melampaui tindak pidana lainnya. Perkara pencurian berada di urutan kedua dengan 69 perkara atau sekitar 19 persen. Sementara perkara perlindungan anak tercatat sebanyak 21 perkara atau sekitar 5 persen. “Kalau dilihat dari data, selisihnya cukup jauh. Narkotika masih paling mendominasi,” jelasnya.

PN Tarakan juga mencatat adanya 6 perkara pidana praperadilan serta 29 perkara pidana cepat yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan pelanggaran peraturan daerah.

Untuk pidana anak, tercatat 14 perkara sepanjang 2025. Mayoritas merupakan perkara perlindungan anak, khususnya kasus persetubuhan. “Biasanya pelaku dan korban sama-sama anak,” ungkap Eric.

Khusus perkara narkotika, PN Tarakan pernah menjatuhkan vonis terberat berupa pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Daniel Kawihing alias Daniel Costa. Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti membawa narkotika dengan berat barang bukti mencapai 75 kilogram.

“Itu hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan majelis hakim PN Tarakan. Selain itu, ada juga vonis 20 tahun penjara dan hukuman berat lainnya,” tegas Eric.

Ia menambahkan, seluruh perkara yang masuk sepanjang 2025 belum seluruhnya berkekuatan hukum tetap, karena sebagian masih dalam proses persidangan maupun upaya hukum lanjutan. “Masih ada perkara yang berjalan dan belum inkrah,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pn tarakan #pengadilan #narkotika