Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

1.347 Calon Penerima BLTS di Tarakan Dicoret, Ini Penjelasan Dinsos Tarakan

Zakaria RT • Minggu, 18 Januari 2026 | 18:28 WIB
Kepala Dinsos Tarakan Arbain
Kepala Dinsos Tarakan Arbain

TARAKAN – Proses pemutakhiran data penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Kota Tarakan menemukan ribuan calon penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat. Dari total 27.116 warga yang tercatat sebagai calon penerima BLTS dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebanyak 1.347 orang dinyatakan tidak layak dan dicoret dari daftar penerima sementara. Verifikasi tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Tarakan sejak awal 2025 dan akan terus berlanjut hingga awal 2026.

Kepala Dinsos PM Tarakan, Arbain mengatakan, jumlah tersebut masih dapat berubah karena proses verifikasi lapangan masih berlangsung. Ia menjelaskan, pencoretan calon penerima BLTS dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Salah satu faktor utama ketidaklayakan adalah ketidaksesuaian kondisi ekonomi penerima dengan kriteria bantuan sosial. Dalam beberapa kasus, petugas menemukan penerima yang memiliki rumah dengan kondisi layak dan fasilitas memadai.

“Angka 1.347 itu masih data sementara. Petugas kami masih turun ke lapangan sampai sekarang. Ketidaklayakan itu bisa karena kondisi ekonomi sudah membaik, pindah domisili, alamat tidak jelas, atau penerima tidak ditemukan,” ujarnya, Minggu(18/1) .

“Ketika dicek langsung, ternyata rumahnya bagus dan tidak masuk kategori warga tidak mampu. Kalau sudah begitu, langsung kami coret dan tidak diberikan bantuannya. Selanjutnya kami usulkan perubahan data,” sambungnya.

Diuraikannya, selain faktor ekonomi, banyak data penerima yang bermasalah dari sisi administrasi. Arbain menyebutkan sejumlah alamat tidak dapat diverifikasi karena penerima diduga telah pindah tempat tinggal, berada di kawasan tambak, atau tidak lagi berdomisili di lokasi yang tertera dalam data.

Lanjutnya, banyaknya data calon penerima yang tidak valid berawal dari kebijakan pendataan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, masyarakat diperbolehkan mengusulkan diri sebagai penerima bantuan melalui aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kondisi seperti ini tentu menyulitkan penyaluran bantuan. Maka kami laporkan sebagai data tidak layak. Pada masa Covid, masyarakat bisa mendaftar sendiri melalui aplikasi. Dari situ datanya masuk, namun belum sempat diverifikasi langsung ke lapangan,” ungkapnya.

"Seiring berjalannya waktu, DTKS kemudian diperbarui dan berubah menjadi DTSEN. Pasca perubahan tersebut, seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Tarakan, diminta melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan sosial. Setelah beralih ke DTSEN, barulah dilakukan verifikasi lapangan. Dari hasil itu, cukup banyak data yang harus dibersihkan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan jika verifikasi ini juga dilakukan bersamaan dengan penyaluran BLTS periode tiga bulan terakhir. Dinsos memanfaatkan momentum tersebut untuk mengecek kelayakan penerima secara langsung. Jika ditemukan tidak layak, data penerima langsung dinonaktifkan, sementara penggantian penerima dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila disetujui.

Dengan adanya pembersihan data tersebut, Arbain memperkirakan jumlah penerima BLTS di Kota Tarakan pada tahun 2026 dan 2027 akan mengalami penurunan dibandingkan data awal yang mencapai 27.116 orang.

“Karena sudah ada yang kami keluarkan. Data awalnya memang 27.116 orang, tapi setelah verifikasi tentu jumlahnya berkurang. Seluruh calon penerima BLTS seharusnya menerima bantuan melalui Kantor Pos. Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, jumlah penerima masih terbatas dan terus bertambah hingga mencapai puluhan ribu orang sesuai data DTSEN," urainya.

“Total sementara yang tidak layak sekitar 1.347 orang dari 27 ribu lebih itu. Proses verifikasi masih berjalan sampai hari ini. Yang turun ke lapangan adalah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial,” pungkasnya. (zac/jnr).

Editor : Januriansyah RT
#BLTS #tarakan #dinsos