Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

128 Penindakan Selama 2025, Bea Cukai Tarakan Tekan Peredaran Barang Ilegal

Eliazar Simon • Minggu, 18 Januari 2026 | 18:15 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo,
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo,

TARAKAN – Gencarnya penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai (KBC) Tarakan sepanjang tahun 2025 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kalimantan Utara. Sebanyak 128 kasus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menegaskan, penindakan merupakan instrumen penting untuk melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. “Barang ilegal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan pasti dirugikan jika peredaran barang ilegal dibiarkan,” ujarnya.

Dari total 128 penindakan, 65 kasus berasal dari pelanggaran di bidang cukai. Barang hasil penindakan didominasi rokok ilegal sebanyak 7.280.356 batang, disusul tembakau iris dan minuman beralkohol ilegal.

Wahyu menjelaskan, rokok ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya langsung terasa terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri legal. “Kalau rokok ilegal beredar bebas, penerimaan negara berkurang dan industri resmi tertekan. Ini yang ingin kami jaga,” jelasnya.

Selain cukai, Bea Cukai Tarakan juga mencatat 55 penindakan kepabeanan. Barang-barang yang diamankan meliputi kebutuhan pokok seperti beras dan gula, pakaian bekas, kosmetik, hingga mesin dan kendaraan air.

Menurut Wahyu, masuknya barang-barang tersebut tanpa prosedur yang sah berpotensi mengganggu pasar lokal dan merugikan pelaku usaha daerah. “Produk lokal bisa kalah bersaing karena barang ilegal dijual lebih murah. Ini yang kami cegah,” katanya.

Di sisi lain, Bea Cukai Tarakan juga menangani 8 kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 32 kilogram sabu serta narkotika jenis lainnya. Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi di daerah. “Lingkungan yang aman dari narkoba tentu lebih kondusif bagi dunia usaha dan pembangunan daerah,” tambah Wahyu.

Di tengah penguatan pengawasan dan penindakan, kinerja penerimaan Bea Cukai Tarakan justru menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, penerimaan negara tercatat Rp 35,77 miliar atau 110,12 persen dari target. “Ini membuktikan bahwa penindakan dan fasilitasi perdagangan legal bisa berjalan seiring,” tutup Wahyu. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pengungkapan kasus #Bea Cukai Tarakan