TARAKAN — Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pertama di awal tahun 2025 terjadi di Juata Kerikil Pada Rabu (14/1) lalu yang menghanguskan sedikitnya 1 hektare lahan perbukitan. Karhutla tersebut dinilai cukup beresiko lantaran berada cukup dekat dengan pemukiman masyarakat. Sehingga saat menerima laporan masyarakat, BPBD Tarakan langsung bergerak menuju lokasi untuk memadamkan laju api.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Tarakan, Yonsep menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di RT 6 Kelurahan Juata Kerikil, sekitar pukul 14.00 Wita. Dikatakannya jika lahan yang terbakar merupakan milik masyarakat. Namun, saat petugas BPBD tiba di lokasi kejadian, tidak ditemukan pemilik lahan sehingga identitas pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut belum diketahui.
“Ketika petugas berada di lokasi, pemilik lahan tidak ada. Jadi tidak diketahui siapa yang membakar. Namun, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga kuat kebakaran tersebut mengandung unsur kesengajaan,” ujar Yonsep, Kamis (15/1).
"Berdasarkan laporan hasil investigasi, luas lahan yang terbakar cukup signifikan. Kebakaran terjadi di beberapa titik, namun jika dihitung dalam satu hamparan, luas area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar satu hektare," sambungnya.
Dijelaskannya, lokasi lahan yang terbakar berada di wilayah tanah kering dan relatif dekat dengan permukiman warga. Titik api diketahui berada di area perbukitan, sementara permukiman masyarakat berada di bagian bawah, sehingga kondisi tersebut berpotensi membahayakan jika api meluas dan tidak segera dikendalikan.
“Api itu berasal dari atas, dari area bukit. Melihat kondisinya memang seperti dibakar. Arealnya cukup luas. Lahan ini kaplingan, tapi pemiliknya tidak ditemukan, sehingga tidak diketahui siapa yang membakarnya,” bebernya.
Menurutnya, praktik pembakaran lahan oleh masyarakat sebenarnya masih diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pembakaran harus dilakukan secara terkendali, diawasi secara ketat, serta diberikan jarak atau sekat antara area yang dibakar dengan kawasan lainnya untuk mencegah api merambat.
“Pada prinsipnya masyarakat boleh saja membakar lahan sendiri, tetapi harus dijaga. Harus ada pengawasan dan jarak yang aman. Yang terjadi ini, oknum mengambil jalan pintas untuk membersihkan lahan dengan cara tradisional, tanpa pengawasan,” ungkapnya.
Ia menegaskan jika pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. BPBD, kata dia, mendukung aktivitas masyarakat dalam berkebun atau mengelola lahan, namun harus dilakukan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.
“Kalau masyarakat merasa kesulitan menjaga pembakaran, sebaiknya dilaporkan. Ada UPT KPH, ada juga BPBD yang bisa membantu. Kami mendukung masyarakat berkebun, tapi tetap harus dilaporkan dan diawasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebakaran lahan sangat berisiko terjadi, terutama saat kondisi cuaca kering atau ketika tidak turun hujan selama beberapa hari. Dalam kondisi tersebut, sumber air baku untuk pemadaman juga menjadi terbatas. Lanjutnya, sebagai langkah antisipasi, BPBD Tarakan juga mengimbau masyarakat yang memiliki lahan agar menyiapkan kolam atau tampungan air di sekitar lokasi. Hal ini dinilai penting sebagai sumber air alternatif apabila terjadi kebakaran.
“Kalau sudah kemarau atau tidak hujan selama sepekan, sumber air baku jadi sulit. Makanya PDAM juga ikut membantu kami dalam mendukung ketersediaan air untuk pemadaman,” urainya.
“Kami sebenarnya mengimbau masyarakat yang punya lahan untuk menyiapkan tampungan atau kolam air. Jadi kalau terjadi apa-apa, kami punya pompa portable dan bisa langsung memanfaatkan air dari tampungan tersebut. Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT