Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Jalani Pembebasan Integrasi

Eliazar Simon • Kamis, 15 Januari 2026 | 16:20 WIB

 

BEBAS : Lapas Kelas IIA Tarakan melaksanakan program pembebasan integrasi sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
BEBAS : Lapas Kelas IIA Tarakan melaksanakan program pembebasan integrasi sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali melaksanakan program pembebasan integrasi sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Kali ini, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjalani pembebasan integrasi, Selasa (13/1).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengatakan, pembebasan integrasi merupakan hak WBP yang diberikan setelah melalui proses pembinaan yang terukur serta evaluasi berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pembebasan integrasi ini bukan sekadar mengeluarkan warga binaan dari lapas, tetapi bagian dari proses menyiapkan mereka kembali ke masyarakat agar mampu hidup mandiri, taat hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembebasan integrasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 terkait pemberian hak integrasi bagi WBP. Program ini juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan pemulihan sosial.

Sebelum pembebasan dilakukan, petugas Lapas Kelas IIA Tarakan terlebih dahulu melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat substantif. Selain itu, WBP juga diberikan arahan dan penguatan terkait kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.

“WBP diingatkan untuk menjaga sikap, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta membangun kembali hubungan sosial secara positif di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Jupri.

Menurutnya, keberhasilan program pembebasan integrasi tidak hanya bergantung pada pembinaan di dalam lapas, tetapi juga dukungan lingkungan dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Melalui pelaksanaan pembebasan integrasi yang berlangsung aman dan tertib tersebut, Lapas Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pihak terkait dalam pengawasan WBP selama masa integrasi," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#napi #tarakan #lapas #warga binaan