TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memperketat pengawasan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dengan menempatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) di seluruh kecamatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mendekatkan pelayanan penegakan peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat serta meningkatkan kecepatan penanganan gangguan ketertiban di wilayah permukiman.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Sofyan mengatakan, kehadiran personel di tingkat kecamatan menjadi strategi untuk merespons dinamika aktivitas masyarakat yang semakin meningkat.
“Personel Satpol PP dan PMK sudah ditempatkan di setiap kecamatan dengan total 23 personel. Mereka bertugas melakukan penegakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, termasuk penanganan pedagang musiman yang berjualan tidak sesuai peruntukan,” ujar Sofyan.
Menurutnya, personel Satpol PP yang bertugas di kecamatan memiliki kewenangan dan pola kerja yang sama dengan personel di markas. Di setiap kecamatan telah tersedia unsur penertiban lapangan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta dukungan administrasi.
“Setiap temuan di lapangan bisa langsung ditangani dari kecamatan, mulai dari pendataan hingga proses administrasi awal. Ini untuk mempercepat penanganan,” jelasnya.
Sofyan menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam penegakan Perda. Tidak semua aktivitas yang ditemukan di lapangan langsung berujung pada tindakan penertiban.
“Jika belum secara langsung melanggar Perda, kami lebih mengedepankan edukasi. Camat dan lurah dilibatkan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat,” katanya.
Namun, untuk pelanggaran yang nyata dan dilakukan secara berulang, Satpol PP tetap akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penempatan personel ini mulai dipersiapkan pada 1 Januari 2026 melalui pembagian wilayah kerja, dan efektif bertugas pada 2–3 Januari 2026. Setiap kecamatan dilengkapi ketua tim, komandan regu, anggota, serta sistem piket dengan pola kerja yang sama seperti di markas Satpol PP.
Sofyan menyebutkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk Kota Tarakan yang terus bertambah. Kondisi tersebut memicu meningkatnya potensi gangguan trantibum, khususnya di wilayah Tarakan Utara.
“Beberapa gangguan yang sering ditemui antara lain pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum, keberadaan orang dengan gangguan jiwa, serta gelandangan dan pengemis,” ungkapnya.
Dengan sistem ini, setiap gangguan ketertiban yang terjadi di wilayah kecamatan dapat segera ditangani melalui koordinasi langsung antara petugas Satpol PP kecamatan dan pemerintah setempat.
Selain itu, Satpol PP dan PMK Tarakan juga menyiapkan daftar kontak person di masing-masing kecamatan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
“Masyarakat bisa melapor melalui layanan darurat 112 atau langsung melalui lurah dan camat. Kontak person Satpol PP di kecamatan akan kami publikasikan melalui media sosial,” pungkas Sofyan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT