Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Adanya Objek Wisata yang Berada di Kawasan Hutan Lindung, Ini Tanggapan UPTD KPH Tarakan

Zakaria RT • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:27 WIB

 

Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.

TARAKAN - Menjadi salah satu destinasi wisata di Kota Tarakan, Sungai Bidadari menjadi salah satu opsi tujuan masyarakat yang mengisi hari libur. Kendati demikian, lokasi Sungai Bidadari yang letaknya berada di kawasan hutan lindung Kelurahan Juata Kerikil, menimbulkan pertanyaan apakah pengelolaan destinasi wisata di hutan lindung diperbolehkan secara regulasi atau tidak.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma mengakui jika objek wisata Sungai Bidadari selama ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Ia menegaskan, jika pengelolaan kawasan tersebut sebenarnya belum bersifat resmi, namun demikian atas pertimbangan perawatan dan penataan pihaknya tidak melarang aktivitas tersebut.

“Sebenarnya Sungai Bidadari yang dikelola masyarakat itu belum resmi. Tapi kami juga tidak mengatakan ilegal, karena kalau melihat kondisi alam dan sosial, masyarakat sudah lama tinggal di sana dan mereka yang sering membersihkan dan memperbaiki akses jalan di sana. Selama ini mereka banyak membantu KPH sebagai informan kalau ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Rabu (14/1).

"Selama ini warga setempat secara mandiri telah menata beberapa area di sekitar Sungai Bidadari untuk dijadikan objek wisata alam. Pengelolaan itu dilakukan secara pribadi dan belum mendapatkan dukungan langsung dari pemerintah. Hal ini disebabkan karena wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga setiap bentuk pengelolaan resmi harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku," sambungnya.

Ridwanto menjelaskan, apabila pemerintah daerah hendak memberikan dukungan secara resmi, maka pengelolaan kawasan hutan lindung dapat dilakukan melalui skema perhutanan sosial. Skema tersebut memungkinkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan, setelah melalui proses pengusulan dan persetujuan dari kementerian terkait.

“Kalau dibantu oleh pemerintah, dalam kawasan hutan lindung dimungkinkan melalui proses pengusulan perhutanan sosial. Pikiran dan rencana ke arah pengembangan itu sudah ada. Kami juga memiliki rencana jangka panjang untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dan pelestarian hutan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah pembentukan kelompok tani hutan di kawasan tersebut. Kelompok ini nantinya akan diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui berbagai mekanisme yang telah ditetapkan," jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #objek wisata #hutan lindung