TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan mencatat adanya penurunan tingkat pengungkapan perkara sepanjang tahun 2025, meskipun secara kuantitas jumlah tindak pidana justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
KBO Satreskrim Polres Tarakan IPDA Rizqa Aulia Mahatmi mengungkapkan, salah satu hambatan utama dalam pengungkapan perkara adalah belum ditemukannya calon pelaku, bahkan sebagian di antaranya diduga telah melarikan diri keluar daerah.
“Beberapa bulan terakhir memang cukup banyak perkara yang kami tangani, namun terkendala karena pelaku belum berhasil diamankan. Bahkan ada yang sudah kabur sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Menurut Rizqa, kondisi tersebut paling banyak terjadi pada perkara penganiayaan dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku kerap melarikan diri setelah kejadian, sehingga menyulitkan proses penetapan tersangka.
Selain itu, Satreskrim juga menghadapi tantangan berbeda dalam penanganan perkara penipuan dan penggelapan. Berbeda dengan kasus pencurian atau penganiayaan yang kerap tertangkap tangan, perkara penipuan dan penggelapan membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks.
“Untuk kasus penipuan dan penggelapan, alat bukti tidak serta-merta ada. Penyidik harus melengkapi seluruh unsur sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Ini yang sering menjadi hambatan dan membutuhkan waktu lebih lama,” jelasnya.
IPDA Rizqa juga menyoroti meningkatnya perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tahun 2024 ke 2025. Banyaknya laporan membuat tim operasional di lapangan mengalami kesulitan, terutama karena belum teridentifikasinya aktor utama atau pengendali jaringan.
“Jumlah kasusnya meningkat cukup signifikan, sementara para pelaku utama masih belum terjangkau,” katanya.
Untuk perkara tindak pidana korupsi, Rizqa menyebutkan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan saat ini tengah menangani dua laporan informasi (LI) yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami berharap di tahun 2026 nanti ada progres yang lebih signifikan. Untuk perkembangan selanjutnya tentu akan kami sampaikan,” tambahnya.
Terkait kasus menonjol, Rizqa menyebut bahwa sepanjang akhir 2025 terdapat sejumlah perkara penganiayaan dan pencurian yang melibatkan kelompok masyarakat. Selain itu, kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mengalami peningkatan.
“Khusus kekerasan seksual, baik dengan korban anak maupun pelaku anak, itu termasuk kasus menonjol dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Secara umum, tindak pidana yang mendominasi sepanjang 2025 masih didominasi oleh penganiayaan (Pasal 170 dan 351 KUHP), pencurian, serta perkara PPA. Modus kejahatan pun beragam, mulai dari menyasar rumah kosong, perusakan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
“Pelaku kekerasan sering kali merupakan orang terdekat, seperti pacar, orang tua tiri, kakek, hingga pihak di luar keluarga. Modus kejahatan juga terus berkembang setiap tahun,” ungkap Rizqa.
Menanggapi pertanyaan mengenai dampak peningkatan kasus terhadap status Kota Layak Anak (KLA), Rizqa menegaskan bahwa jumlah perkara pidana bukan satu-satunya indikator penilaian.
“Penetapan Kota Layak Anak melibatkan banyak instansi dan indikator. Untuk sementara, peningkatan kasus tidak mempengaruhi status Kota Tarakan sebagai Kota Layak Anak. Bahkan pada 2025, status Tarakan justru mengalami peningkatan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT