TARAKAN – Kasus narkotika masih menjadi ancaman serius bagi Kota Tarakan. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 50 persen perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri Tarakan berkaitan dengan narkoba, menjadikan kejahatan ini sebagai perkara paling dominan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, mengungkapkan bahwa dari ratusan perkara pidana umum yang ditangani, narkotika menempati posisi teratas, disusul pencurian dan perkara perlindungan anak.
“Berdasarkan data kami, narkotika masih mendominasi penanganan pidana umum. Ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi Tarakan sebagai wilayah perbatasan dan jalur laut terbuka,” kata Deddy.
Data kejaksaan menunjukkan, dari 183 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sekitar 93 perkara merupakan kasus narkotika, atau lebih dari separuh total perkara. Kondisi ini menunjukkan Tarakan masih rawan dijadikan jalur transit peredaran gelap narkoba.
Deddy menegaskan, dampak narkotika tidak berhenti pada penyalahgunaan semata, tetapi juga memicu kejahatan lain seperti pencurian dan tindak kriminal jalanan. “Banyak perkara pencurian yang latar belakangnya berkaitan dengan narkotika, baik karena kebutuhan ekonomi maupun ketergantungan,” jelasnya.
Selain narkotika dan pencurian, perkara perlindungan anak juga menjadi perhatian serius. Sekitar 9 persen perkara pidana umum berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual.
“Untuk kasus yang menyangkut anak, kami sangat tegas. Jaksa juga wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami trauma lanjutan selama proses hukum,” tegas Deddy.
Meski demikian, Kejari Tarakan tetap membuka ruang restorative justice untuk perkara pidana ringan, khususnya pencurian kecil dan penganiayaan ringan dengan pelaku baru, sepanjang tidak menimbulkan keresahan masyarakat. “Pendekatan ini kami lakukan secara selektif, karena tujuan akhirnya adalah memulihkan kondisi sosial, bukan sekadar menghukum,” ujarnya.
Deddy menegaskan, ke depan Kejari Tarakan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap narkotika, sekaligus meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dari dampak kejahatan pidana umum. “Penegakan hukum harus melindungi masyarakat. Terutama dari kejahatan narkotika yang dampaknya sangat luas,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT