TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mencatat kinerja optimal di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi kejaksaan, seluruh perkara yang masuk ke tahap penuntutan berhasil diselesaikan tanpa menyisakan tunggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya menerima 375 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 328 perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan dan seluruhnya tuntas diproses, atau mencapai rasio penyelesaian 100 persen.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum. Tidak ada perkara yang tertahan di meja jaksa, semua diselesaikan sesuai prosedur dan tenggat waktu,” ujar Deddy.
Tak hanya pada tahap penuntutan, Kejari Tarakan juga mencatat kinerja tinggi pada tahap eksekusi. Sepanjang 2025, 381 perkara dieksekusi, dengan 365 perkara telah dilaksanakan hingga akhir tahun. Sisanya masih menunggu kelengkapan administratif putusan pengadilan.
Menurut Deddy, capaian ini tidak terlepas dari peran jaksa sebagai dominus litis, yang mengendalikan perkara sejak tahap awal. Koordinasi dengan penyidik dilakukan sejak SPDP diterima untuk memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jaksa tidak hanya menunggu berkas, tetapi aktif berkoordinasi sejak awal. Ini yang membuat proses penuntutan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan sistem manajemen perkara berbasis digital juga menjadi faktor penting dalam memantau masa penahanan dan jadwal persidangan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak tersangka maupun korban. “Kami ingin penegakan hukum berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan,” pungkas Deddy. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT