Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tes Urine Mendadak di Lapas Tarakan, 344 Petugas dan WBP Negatif Narkoba

Eliazar Simon • Minggu, 11 Januari 2026 | 14:41 WIB

 

TES URINE: Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar tes urine secara mendadak terhadap petugas dan WBP.
TES URINE: Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar tes urine secara mendadak terhadap petugas dan WBP.

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar tes urine secara mendadak terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (9/1). Kegiatan yang berlangsung di Klinik Pratama Lapas Tarakan tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bebas narkoba.

Sebanyak 84 petugas pemasyarakatan dan 260 WBP, khususnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika, mengikuti pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif dari kandungan narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri mengatakan, tes urine dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas. Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari internal, baik petugas maupun warga binaan.

“Pelaksanaan tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan Lapas Tarakan yang bersih dari narkoba atau zero narkoba. Kegiatan ini tidak hanya menyasar WBP, tetapi juga seluruh petugas tanpa terkecuali,” ujar Jupri.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas dan rutan.

"Pelaksanaan tes urine mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rumah Tahanan Negara," bebernya.

Jupri menambahkan, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2026, khususnya dalam peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan hasil pemeriksaan yang seluruhnya negatif, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas Tarakan tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #lapas #tes urine