Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jalan Protokol di Tarakan Dipenuhi PKL Buah, Satpol PP Tegaskan Akan Lakukan Penertiban

Eliazar Simon • Kamis, 8 Januari 2026 | 18:57 WIB
LAPAK : sepanjang trotoar disulap menjadi lapak dadakan pedagang buah musiman.
LAPAK : sepanjang trotoar disulap menjadi lapak dadakan pedagang buah musiman.

TARAKAN – Trotoar yang sejatinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini berubah fungsi. Di sejumlah ruas jalan protokol Kota Tarakan, terutama di sepanjang Jalan Mulawarman dan kawasan strategis lainnya, trotoar dan bahu jalan disulap menjadi lapak dadakan pedagang buah musiman.

Kondisi ini memicu reaksi cepat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Kota Tarakan. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pun diperkuat demi menjaga wajah kota dan hak masyarakat pengguna fasilitas publik.

“Satpol PP dan PMK hadir di seluruh kecamatan untuk memastikan perda ditegakkan. Termasuk menertibkan pedagang buah musiman yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Sofyan, Kamis (10/1).

Langkah penertiban mulai digencarkan di Kecamatan Tarakan Barat. Dalam dua hari terakhir, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran langsung kepada pedagang yang menempati area terlarang. Tak hanya pedagang buah, PKL lain serta kendaraan yang parkir di atas trotoar juga diminta angkat kaki.

“Peneguran sudah kami lakukan. Kendaraan yang parkir di atas trotoar juga diminta memindahkan dengan kesadaran sendiri,” kata Sofyan.

Penertiban tersebut dilakukan secara kolaboratif lintas sektor. Petugas Satpol PP dan PMK turun bersama camat, lurah, Kasi Trantib, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Kapolsek. Pendekatan edukatif dan musyawarah menjadi langkah awal agar penataan tidak memicu gesekan sosial. “Semua unsur hadir agar penertiban berjalan humanis. Tujuannya menjaga ketentraman kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Sofyan menegaskan, trotoar bukan ruang ekonomi, melainkan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penyalahgunaan fungsi trotoar dinilai mencederai hak masyarakat dan mengganggu estetika kota. “Hampir 90 persen trotoar digunakan pejalan kaki. Itu hak masyarakat. PKL harus ikut menjaga keindahan kota dan kebersihan lingkungan,” tegasnya.

Jika teguran tidak diindahkan, Satpol PP dan PMK akan mengambil langkah lebih tegas. Barang dagangan yang ditinggalkan di trotoar atau bahu jalan akan diamankan dan dititipkan di kantor kecamatan. “Pedagang masih bisa mengambil kembali barangnya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai solusi, Satpol PP dan PMK telah melakukan pemetaan lokasi berjualan bagi pedagang buah musiman, terutama di wilayah Tarakan Timur. Sementara pedagang lama yang telah memiliki lokasi usaha tetap tidak menjadi sasaran penertiban.

Namun, sejumlah kawasan dipastikan menjadi zona larangan, seperti kawasan Beringin Kecamatan Tarakan Tengah serta jalan-jalan protokol di Kecamatan Barat. “Di jalan protokol tidak boleh ada aktivitas berjualan. Halte dan area parkir juga bukan untuk berdagang,” tegas Sofyan.

Selain itu, penggunaan kendaraan roda empat sebagai lapak berjualan di pinggir jalan turut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Fungsi jalan harus dikembalikan untuk kepentingan bersama,” katanya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP dan PMK terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan, khususnya terkait penanganan kendaraan yang melanggar. “Kewenangan teknis seperti penderekan ada di Dishub. Karena itu koordinasi lintas instansi menjadi kunci,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pedagang kaki lima #satpol pp