Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Klaim Luas Hutan Tarakan Tidak Berkurang, Tapi KPH Akui Ada Perambahan Hutan oleh Masyarakat

Zakaria RT • Kamis, 8 Januari 2026 | 18:32 WIB
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.

TARAKAN - Masifnya pembukaan lahan yang dilakukan oknum masyarakat untuk pemukiman maupun perkebunan menimbulkan perhatian besar. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir hutan lindung Tarakan diduga terus mengecil akibat ulah tangan manusia. Hal tersebut dapat terlihat dari maraknya aktivitas pembukaan kebun seperti di Gunung Selatan, Juata Kerikil dan Sungai Maya Juata Laut. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan dalam menjaga kelestarian hutan di Kota Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Tarakan, Ridwanto Suma menegaskan jika sejauh ini luas hutan lindung Kota Tarakan tidak mengalami perubahan. Diungkapkannya sejauh ini pihaknya telah berupaya cukup maksimal dengan mencegah beberapa upaya pembukaan hutan di Kota Tarakan.

"Perluasan dan fungsi hutan lindung di area kerja UPTD KPH Tarakan tidak berubah. Masih tetap sekitar 7.067 hektare. Fungsinya masih sama yaitu mengatur tata air, menjadi sumber oksigen dan juga sebagai fungsi ekosistem mencegah erosi dan banjir. Kami juga masih melakukan kegiatan pengamanan dan patroli yang menjadi salah satu tugas UPTD KPH Tarakan," ujarnya, Kamis (8/1).

"Berkaitan dengan adanya perambahan, ada beberapa perambahan yang dilaporkan oleh masyarakat. Tapi kita sudah melakukan beberapa teguran-teguran dan juga imbauan kepada masyarakat. Karena memang pada umumnya, masyarakat yang melakukan perambahan itu indikasinya dengan alasan tidak tahu bahwa di situ hutan lindung. Padahal, kami sudah melakukan pemasangan plang-plang di beberapa pintu masuk hutan lindung," sambungnya.

Dikatakannya, sebenarnya hutan lindung di Tarakan memiliki cukup banyak pintu masuk. Namun demikian, ia mengakui hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada. Namun begitu, pihaknya menerapkan strategi agar pengawasan maksimal tetap dilakukan. Salah satunya melibatkan masyarakat sebagai informan.

"Terhadap pintu masuk ini juga, karena tenaga kita cukup terbatas, jadi ada beberapa wilayah-wilayah yang ketika kami sudah melakukan patroli, ada wilayah lain yang mungkin bukan terlewatkan tapi bisa menjadi pintu masuk dari masyarakat untuk melakukan perambahan di dalamnya," katanya.

"Kalau perambahan hutan biasanya mereka melakukan kegiatan penanaman. Dan ada juga yang melakukan membuka area. Tapi alhamdulillah, ketika mereka mau membuka, kami sudah melakukan pencegahan terlebih dulu. Karena, di beberapa wilayah juga, ada beberapa masyarakat yang kami sudah jadikan informan kunci di suatu wilayah," urainya.

Dikatakannya, sejauh ini informan KPH memiliki peran besar dalam melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di hutan misalnya membawa parang, mesin pemotong kayu dan lainnya. Lanjutnya, informan yang dimiliki KPH langsung melaporkan kapan kejadian tersebut dengan memberikan informasi secara detail.

"Hanya memang, di beberapa wilayah yang masuk pemukiman, itu kami sudah melakukan pendataan juga di tahun 2025. Hasil pendataan ini kami laporkan ke kementerian dan akan kami lakukan ke wali kota karena bagaimana pun hutan lindung ini menjadi bagian dari wilayah administrasi Kota Tarakan. Sehingga ini tidak terlepas juga salah satu kewajiban dan wewenang pemerintah kota," lanjutnya.

Diakuinya, selain kebutuhan sejauh ini adanya aktivitas perambahan hutan yang dilakukan masyarakat dengan cara membangun tempat tinggal. Sedikitnya, kata dia sejauh ini tercatat terdapat 400 bangunan yang berada di dalam wilayah hutan lindung Kota Tarakan. Sehingga hal ini menjadi PR besar KPH untuk mencegah adanya penambahan.

"Kalau kita melihat pemukiman cukup banyak, sekitar hampir 400 rumah. Dari banyaknya rumah yang masuk di kawasan, yang terbesar adalah di tahun 2016 mungkin di saat itu ada penetapan atau penunjukan yang sama-sama dilakukan oleh kementerian juga, untuk penetapan status hutan lindung. Karena sebenarnya luas hutan lindung saat ini sebenarnya bukan mutlak 7 ribu hektare, tapi di tahun 2016 itu ada penambahan luasan yang diusulkan pemerintah kota ke Kementerian Kehutanan," urainya.

"Sehingga sekarang itu luasnya sekitar 7 ribu hektare lebih. Dulu, tidak sampai 7 ribu. Mungkin di bawah 5 ribu hektare. Dengan adanya usulan penambahan status luasan maka luas hutan lindung di Tarakan sejak 2016 bertambah. Artinya sejak dulu pemerintah kota konsisten dengan perlindungan hutan. Hanya saja terkadang pergantian pejabat ini tidak melihat histori. Sehingga hal ini menimbulkan dinamika," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #hutan lindung #kph