Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soroti Keluhan Masyarakat, ORI Kaltara Berharap Adanya SOP yang Mengatur Buruh

Zakaria RT • Rabu, 7 Januari 2026 | 18:09 WIB
PERLU ATURAN: Ilustrasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
PERLU ATURAN: Ilustrasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

TARAKAN - Banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas oknum buruh di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang dinilai meresahkan menimbulkan perhatian besar masyarakat. Pasalnya sejauh ini cukup banyak masyarakat yang mengalami pengalaman negatif dari perilaku oknum buruh yang kerap mengangkat barang penumpang tanpa adanya persetujuan pemilik. Sehingga sikap tersebut dianggap sebagai bentuk paksaan menggunakan jasa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara, Maria Ulfah menerangkan, sebenarnya Ombudsman pernah mengusulkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada buruh yang bertugas baik di Pelabuhan Tengkayu I maupun Pelabuhan Malundung. Diungkapkan Maria, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya standarisasi kerja pada buruh sehingga membuat pelayanan yang dilakukan oknum buruh dinilai negatif.

"Banyaknya keluhan terkait buruh, ini tidak serta-merta karena sikap, tapi ada masalah kenyamanan dan Kekhawatiran keamanan pengguna terhadap barang penumpang. Karena sejauh ini kami belum melihat belum adanya aturan yang jelas yang mengatur SOP layanan buruh ini. Misalnya ada ketentuan buruh boleh mengangkatkan barang penumpang saat diminta, jika tidak maka penumpang tidak wajib membayar jasa," ujarnya, Rabu (7/1).

"Kemudian apakah ada ketentuan sanksi saat buruh yang memegang barang penumpang tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu. Dan apakah ada standar yang mengatur perilaku buruh di pelabuhan. Misalnya, perilaku apa saja yang dilakukan buruh yang dianggap melanggar ketertiban. Itu menjadi dasar untuk mencegah dan mengontrol ketertiban buruh di pelabuhan untuk memberikan kenyamanan pengguna," sambungnya.

Dikatakannya, dengan adanya SOP menurutnya dapat membangun sikap profesionalisme pada buruh. Kendati belum tentu menjamin dapat membina keseluruhan, namun dengan adanya SOP membuat parah buruh terbimbing untuk mengedukasi sikap yang dilarang dan sikap yang boleh dilakukan saat bertugas. Mengingat, hal tersebut akan berdampak pada kenyamanan pengguna pelabuhan. Selain itu, menurutnya perlu adanya sistem zona penempatan barang pada speedboat yang memberikan informasi pada buruh barang yang menggunakan jasa buruh dan tidak.

"Kemudian dari speedboat juga selama ini tidak ada pembeda terkait penampungan barang yang berada di atas speedboat antara yang menggunakan jasa buruh dan tidak. Jadi selama barang itu diatas speedboat ketika sampai di pelabuhan itu langsung disambar buruh. Padahal belum tentu pemiliknya menggunakan jasa buruh. Seharusnya layanan speedboat bisa menggunakan tanda khusus pada barang yang sebelumnya diangkat oleh buruh misalnya pita khusus seperti barang bagasi bandara," katanya.

"Yang paling penting standarnya dulu, baru kemudian masuk ke sanksi. Kita memahami buruh mencari, tapi hal itu tidak serta-merta kita membenarkan perilaku tersebut untuk mengorbankan kenyamanan masyarakat. Tujuan pelayanan kan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna," lanjutnya.

Kendati demikian, ia menyadari jika sikap yang dilakukan buruh semata-mata untuk mencari nafkah. Hanya saja menurutnya, hal tersebut juga tidak boleh mengabaikan kenyamanan pelaku perjalanan. Mengingat kata dia, tidak semua orang memerlukan jasa angkut buruh. Selain itu, pihaknya mengusulkan jika memungkinkan sistem pengupahan buruh dapat dilakukan. Dengan ada sistem pengupahan bulanan, hal itu diharapkan dapat membuat para buruh bekerja lebih profesional.

"Kami belum memastikan seperti apa sistem penggajian upah buruh ini, apakah penghasilan mereka bergantung pada produktivitas mereka dalam pengangkutan menerima uang jasa pribadi. Atau ada sistem gaji yang diterapkan koperasi TKBM kepada mereka. Kalau melihat di Pelabuhan Malundung itu berdasarkan produktivitas. Nah kalau misalnya memungkinkan bisa diterapkan sistem gaji dengan pengalokasian dari pengelola pelabuhan,"urainya.

"Tapi jika tidak memungkinkan, maka dapat pihak koperasi dapat meningkatkan pembinaan, jika perlu pada buruh mendapatkan pelatihan agar para buruh tidak bersikap yang menimbulkan keresahan," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#Pelabuhan Tengkayu I #tarakan #ORI Kaltara #buruh