Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dipengaruhi Emosi, IRT di Pantai Amal Tarakan Dibacok

Eliazar Simon • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:47 WIB

 

 

DIAMANKAN : Barang bukti dan pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Tarakan Timur.
DIAMANKAN : Barang bukti dan pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Tarakan Timur.
 

TARAKAN – Aksi penganiayaan berat kembali menggemparkan warga Kota Tarakan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HD (32) menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Minggu (4/1) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pelaku berinisial JM alias Ammang (46) diamankan polisi saat masih berada di tempat kejadian perkara (TKP). Peristiwa berdarah tersebut terjadi tepat di teras rumah pelaku dan disaksikan langsung oleh ibu tersangka.

Plh Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhamadong menjelaskan, sebelum kejadian korban sedang bekerja membelah rumput laut di depan rumah pelaku dengan jarak sekitar 15 meter. Saat itu, korban dipanggil oleh tersangka dengan alasan diminta oleh ibunya.

“Korban kemudian mendatangi rumah tersangka dan bertemu ibu JM yang berada di kios depan rumah. Tidak lama kemudian tersangka datang dalam kondisi emosi,” ujar Muhamadong, Rabu (7/1).

Tersangka mempertanyakan persoalan uang pembuatan perahu serta menanyakan keberadaan adik korban yang telah lama dicari. Korban mengaku tidak mengetahui keberadaan adiknya. Setelah sempat terjadi adu mulut, tersangka masuk ke dalam rumah.

Namun situasi kembali memanas. Saat korban duduk membelakangi pintu kios, tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban.

“Akibat sabetan parang tersebut, korban tersungkur bersimbah darah dan tidak sadarkan diri,” ungkap Muhamadong.

Korban mengalami luka robek cukup parah di bagian dahi hingga tulang tempurung kepala. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Usai kejadian, pelaku masih bertahan di dalam rumah sambil memegang parang. Polisi yang tiba di lokasi sempat mengalami kesulitan karena pelaku masih emosional dan bersenjata tajam.

“Proses pengamanan berlangsung sekitar satu jam. Kami melakukan negosiasi dengan melibatkan pihak keluarga dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu perselisihan lama antara tersangka dan adik korban terkait pembuatan perahu. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Tersangka merasa dirugikan karena pekerjaan tidak sesuai kesepakatan dan uang yang telah diberikan belum dikembalikan.

Kemarahan itu kemudian dilampiaskan kepada korban karena tersangka mencurigai korban mengetahui keberadaan adiknya. “Antara korban dan tersangka sebenarnya tidak ada masalah langsung. Korban hanya saudara dari pihak yang berselisih,” tegas Muhamadong.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, satu lembar kaos lengan pendek warna biru, dan satu lembar celana pendek motif kotak-kotak warna merah milik korban.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun, subsider Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #irt #kriminal #dibacok