Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Isu Pegawai Kontrak yang Diberhentikan, UBT Tegaskan Masa Kerja Telah Habis Sesuai Kontak

Zakaria RT • Minggu, 4 Januari 2026 | 17:25 WIB
KONFERENSI : Jajaran Rektorat UBT memaparkan klarifikasi terkait isu pemberhentian 14 pegawai kontrak.
KONFERENSI : Jajaran Rektorat UBT memaparkan klarifikasi terkait isu pemberhentian 14 pegawai kontrak.

TARAKAN - Adanya isu miring yang menerpa Universitas Borneo Tarakan (UBT) beberapa waktu lalu terkait adanya isu pemberhentian 7 pegawai melalui via Zoom mendapat bantahan tegas dari pihak kampus. Sehingga belum lama ini rektorat UBT menggelar konferensi pers meluruskan persepsi liar publik terhadap isu tersebut.

Dalam pemaparannya, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P., menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemberhentian sepihak atau pemecatan terhadap ke 7 pegawai tersebut. Diungkapkannya, status kepegawaian bersangkutan dinyatakan selesai murni karena masa berlaku kontrak kerja yang telah habis per 31 Desember 2025, serta adanya kewajiban universitas untuk mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 66 UU ASN tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Kami sebagai instansi pemerintah harus mengikuti aturan tersebut bahwa tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN selain PNS dan PPPK," ujarnya, Sabtu (3/12).

"Sejak tahun 2022, pemerintah melalui edaran Menpan-RB telah memberikan peringatan mengenai penghapusan jenis kepegawaian di luar ASN. Jika universitas tetap mempekerjakan tenaga non-ASN di luar ketentuan, maka pimpinan instansi terancam sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," sambungnya.

Ia menegaskan, sebenarnya pihak kampus telah melakukan langkah persuasif agar pegawai kontrak tersebut tetap dapat melanjutkan karir profesional mereka. Dengan memberi jalan mengikuti tes formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja diakui ada yang tidak lolos dan didiskualifikasi karena keterlambatan hadir.

"Kami telah membuka formasi seluas-luasnya pada tahun 2024. Tapi terdapat berbagai kendala personal dari sisi pegawai tersebut, seperti. Ada yang terlambat hadir saat ujian seleksi sehingga didiskualifikasi. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan seleksi secara tuntas. Selain itu, ada yang memilih untuk tidak mengambil formasi karena alasan sedang melanjutkan pendidikan S3 atau alasan keluarga," jelasnya.

​"Pada 28 Oktober 2025, saya sudah memanggil teman-teman dosen ini secara langsung. Saya sampaikan bahwa kontrak akan berakhir 31 Desember dan menyarankan agar segera mencari homebase atau perguruan tinggi lain. Tujuannya agar karir mereka di sistem (SISTER) tidak terputus dan tetap berlanjut sebagai dosen di tempat baru," lanjutnya.

Selain itu dikatakannya, Pihak rektorat juga sempat melakukan konsultasi terakhir ke Kemenpan RB di Jakarta pada 14 November 2025 untuk mencari regulasi yang bisa mengakomodir status kepegawaian ini, namun hasilnya tetap sama regulasi secara nasional tidak memungkinkan perpanjangan kontrak bagi non-ASN.

"Jadi bukan karena kami tidak memberikan ruang. Formasi sudah dibuka, namun ada yang lalai dalam proses seleksi atau memilih untuk tidak mengambil kesempatan tersebut," tambahnya.

​Adapun terkait pertemuan melalui Zoom pada 30 Desember 2025 yang sempat disalahartikan, Dr. Etty menjelaskan, agenda tersebut bukanlah forum pemberhentian, melainkan penegasan kembali mengenai akhir masa kontrak.

"Saat itu sedang diberlakukan Work From Anywhere (WFA) sesuai arahan kementerian menjelang akhir tahun. Saya juga sedang dinas di Balikpapan. Kami memilih Zoom agar semua bisa bergabung, termasuk yang sedang studi di luar daerah, untuk mendengar penjelasan bahwa kontrak memang berakhir karena regulasi, bukan karena keinginan subjektif pimpinan," tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #ubt #Pegawai Kontrak Berulah