Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polisi Sebar DPS Terduga Pelaku Utama Pengeroyokan di Kota Tarakan

Eliazar Simon • Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:52 WIB

 

DPS : Polres Tarakan menetapkan Ikhsan Nur Fauzan (IK) sebagai Daftar Pencarian Saksi (DPS) dalam perkara pengeroyokan.
DPS : Polres Tarakan menetapkan Ikhsan Nur Fauzan (IK) sebagai Daftar Pencarian Saksi (DPS) dalam perkara pengeroyokan.

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan Ikhsan Nur Fauzan (IK) sebagai Daftar Pencarian Saksi (DPS) dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban berinisial T mengalami luka serius.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, penetapan IK sebagai DPS dilakukan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik, sementara keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara.

“Yang bersangkutan kami masukkan dalam Daftar Pencarian Saksi karena perannya sangat sentral dalam peristiwa ini dan hingga kini belum dapat kami mintai keterangan,” ujar AKP Ridho, Sabtu (3/1).

Berdasarkan hasil penyidikan, IK diketahui memiliki peran utama dalam aksi pengeroyokan terhadap korban T. IK disebut sebagai pelaku yang membawa dan menggunakan senjata tajam jenis parang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bahu kiri.

“Pelaku IK ini yang melakukan penganiayaan menggunakan parang,” jelas AKP Ridho.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 14.25 Wita di Jalan Gajah Mada, RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Penyidik mengungkap, sebelum kejadian, IK sempat mengajak beberapa rekannya untuk mendatangi rumah korban. Bahkan, saat dalam perjalanan menuju lokasi, IK kembali mengajak satu orang lainnya untuk turut serta.
Setelah melakukan penganiayaan, IK melarikan diri dengan dibonceng oleh tersangka lain berinisial SU, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Senjata tajam jenis parang yang digunakan IK diketahui sempat disembunyikan oleh tersangka SU di sebuah selokan di samping rumah warga. Barang bukti tersebut kini telah berhasil diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, IK diduga masih berada di sekitar wilayah Kota Tarakan dan dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai penjaga tambak. Saat ini, polisi terus melakukan penyisiran dan pengembangan informasi untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami terus melakukan pencarian dan pengembangan informasi di lapangan,” kata AKP Ridho.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan IK agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Masyarakat kami minta tidak melindungi atau membantu pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Jika mengetahui keberadaan IK, segera laporkan,” tegas AKP Ridho.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui nomor personel Satreskrim Polres Tarakan yaitu IPDA Eko : 0822-2324-2551 dan AIPTU Zaenuri: 0811-5928-8007.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami berharap kerja sama masyarakat agar kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas,” pungkas AKP Ridho. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kriminal #polres tarakan