TARAKAN – Adanya keluhan dari seorang backpacker yang melakukan perjalanan ke Kaltara terkait perilaku oknum buruh angkut barang di Pelabuhan Tengkayu I beberapa hari lalu menimbulkan perhatian besar masyarakat. Pasalnya keluhan tersebut bulan kali pertama, melainkan cukup masif disampaikan masyarakat kepada Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I.
Menanggapi persoalan tersebut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Widia Ayu Saraswati menegaskan telah memanggil pihak koperasi yang menaungi buruh angkut di Pelabuhan Tengkayu I.
Pihaknya meminta pihak koperasi agar lebih tegas melakukan pembinaan dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur jika oknum buruh melakukan pelanggaran.
"Kemarin kami sudah memanggil manajemen koperasi yang menaungi para buruh ini, kami meminta agar koperasi lebih tegas melakukan pembinaan. Bahkan kami minta kalau ada buruh yang melakukan kesalahan fatal khususnya etika dalam bekerja untuk ditindak tegas sesuai bobot pelanggarannya. Ini sebenarnya sudah sering kami sampaikan cuma pihak koperasi mengaku juga kesulitan membina para buruhnya," ujarnya, Jumat (2/1).
“Keluhan tentang buruh angkut sebenarnya sudah sering kami terima. Laporannya sama dengan keluhan backpacker itu, buruh yang mengambil barang tanpa memastikan apakah itu ingin diangkut atau tidak. Ini membuat penumpang merasa dirugikan,” sambungnya.
Diketahui, pasca postingan seorang backpacker viral di media sosial, banyak netizen yang menceritakan pengalaman pribadinya terkait perilaku oknum buruh angkut di Pelabuhan Tengkayu I. Mulai dari pengambilan barang tanpa konfirmasi hingga besaran tarif yang dianggap tidak sesuai dengan barang yang diangkut, menjadi sorotan utama pengguna jasa. Menyadari kondisi ini, UPTD mengimbau kepada penumpang agar tidak membayar jasa angkut jika merasa tidak diminta konfirmasi sebelum diangkat.
"Kami imbau kepada masyarakat yang merasa tidak dikonfirmasi kemudian barangnya diangkut oleh buruh agar tidak membayar. Dan kalau merasa terintimidasi dapat melaporkan kepada petugas pelabuhan. Jangan sampai ini dinormalisasi kemudian menjadi cara-cara nakal oknum buruh melakukan pemerasan," katanya.
"Sebenarnya tarif resmi jasa buruh angkut di pelabuhan saat ini masih mengacu pada perjanjian lama yang tertuang dalam dokumen lama itu tarifnya Rp 10 ribu. Sampai saat ini belum ada pembaruan tarif, ” tegasnya.
Widia membeberkan jika pihaknya berulang kali memanggil Koperasi Buruh dalam kasus yang sama. Bahkan beberapa pemanggilan terakhir pihaknya meminta koperasi melakukan tindakan bukan hanya sekadar teguran guna memberi efek jerah pada buruh lainnya. Kendati demikian, ia mengakui masih ada saja kasus serupa terulang.
""Kami tidak bisa melakukan penindakan langsung kepada buruh karena buruh di bawah naungan koperasi buruh. Yang kami bisa lakukan adalah melakukan peneguran pada koperasinya, dengan harapan koperasi bisa melakukan tindakan tegas pada buruh nakal," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT