TARAKAN – Kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang menimpa seorang warga di Tarakan Barat terungkap secara setelah Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan mendalam. Peristiwa ini bermula dari cekcok antarwarga hingga berujung aksi kekerasan secara bersama-sama di rumah korban.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (27/12) lalu. “Sekitar pukul 13.00 WITA terjadi cekcok antara korban berinisial T dengan pelaku IK. Cekcok tersebut tidak selesai di tempat dan berlanjut ke aksi penyerangan,” ujar AKP Ridho, Jumat (2/1).
Setelah cekcok itu, pelaku IK meninggalkan korban dan menuju rumah seorang saksi berinisial AR. Di lokasi tersebut, IK mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi rumah korban. Diketahui, korban merupakan ketua RT di wilayah tersebut.
Para pelaku kemudian berangkat menggunakan dua unit sepeda motor menuju rumah korban di Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dalam perjalanan, IK juga mengajak seorang lainnya berinisial AN di sebuah persimpangan.
Sekitar pukul 14.25 WITA, para pelaku tiba di rumah korban. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, diketahui pelaku IK membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan pelaku RH membawa badik serta menggunakan helm.
“Di TKP, tersangka RH melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm dan sempat mencoba menusuk korban dengan badik. Sementara IK melakukan penganiayaan menggunakan parang,” jelas AKP Ridho.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian bahu kiri akibat sabetan parang. Upaya penusukan menggunakan badik tidak mengenai korban karena sempat dihalangi oleh anak korban.
Usai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku IK melarikan diri dengan dibonceng oleh pelaku SU, sementara pelaku lainnya meninggalkan TKP menggunakan kendaraan masing-masing.
Akibat kejadian tersebut, korban T mengalami luka robek di bagian bahu kiri akibat sabetan senjata tajam. Luka dengan panjang sekitar 18 sentimeter tersebut harus mendapatkan tujuh jahitan saat menjalani perawatan medis.
Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (31/12/) sekitar pukul 21.00 WITA, polisi berhasil menangkap tersangka RH, sedangkan tersangka SU menyerahkan diri. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara tersangka SU dikenakan Pasal 351 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, sarung parang, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,” pungkas AKP Ridho. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT