TARAKAN - Adanya isu tak sedap yang menerpa Universitas Borneo Tarakan (UBT) Tarakan terkait isu dugaan pemberhentian 14 pegawai melalui daring zoom menimbulkan perhatian masyarakat. Pasalnya pemberhentian tersebut sangat tidak layak dilakukan mengingat dunia kerja memiliki mekanisme khusus dalam memberhentikan pegawainya.
Saat dikonfirmasi, Rektor UBT Tarakan Prof Dr Yahya Ahmad Zein menerangkan, jika isu tersebut tidak benar. Ia menegaskan jika sejauh ini UBT tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan mengingat pihaknya memberlakukan sistem semua regulasi dan etikad kepada pegawai.
Adapun menjawab terkait 14 Pegawai yang diberhentikan, ia menegaskan jika hal tersebut telah melalui proses dan berbagai upaya pihak kampus mempertahankan ke-14 pegawai tersebut. Hanya saja ke 14 orang tersebut memiliki masalah masing-masing.
"Apa yang terjadi sebenarnya terjadi bukanlah pemberhentian mendadak, melainkan bagian dari proses transisi tata kelola kepegawaian nasional. Sesuai regulasi tahun 2026, status pegawai kontrak ditiadakan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sehingga ke-14 pegawai ini sebenarnya mau dialihkan ke sana, tapi dalam perjalanan ke-14 pegawai ini memiliki masalahnya masing-masing yang membuat mereka tidak lolos," ujarnya, Jumat (2/1).
”Tidak ada pemberhentian (sepihak) itu. Tidak ada ‘ujuk-ujuk’ diberhentikan. Kami paham administrasi. Dari ratusan pegawai yang berproses sejak 2024, sebagian besar sudah terangkat menjadi P3K. Masing-masing memiliki kendala administratif yang berbeda-beda dan bersifat personal. Ada yang mengikuti tes CPNS maupun P3K, ada juga namun tidak lulus. Ada juga yang tidak datang saat ujian tes, ada yang tidak berkenan mengikuti tes P3K paruh waktu. Ini masalah masing-masing mereka bukan masalah kampus," sambungnya.
Saat pendaftaran P3K paruh waktu, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan pusat. Selain itu, terdapat pegawai yang secara sadar menolak diangkat menjadi P3K dengan alasan pengembangan karier di luar atau memilih pindah. Sehingga ia menyayangkan adanya narasi dipecat yang berseliweran. Padahal ia menegaskan UBT tidak pernah memecat siapa pun melainkan melaksanakan regulasi.
"Ada kasus di mana pegawai yang sedang studi tidak kembali tepat waktu atau bahkan tidak mengikuti tes saat seleksi dibuka. Mengenai isu pemberhentian via Zoom, itu pertemuan daring tersebut merupakan sarana koordinasi dan penekanan informasi, bukan surat keputusan pemecatan," jelasnya.
”Pertanyaannya kenapa mengapa lewat Zoom? Karena sebagian dari mereka ada yang sedang studi di luar daerah, tidak mungkin dipanggil fisik terus-menerus. Jadi itu media komunikasi, bukan ‘langsung berhenti’ di situ,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya pihak UBT sejak awal tetap berkomitmen menjaga marwah ke-14 pegawai tersebut dengan tidak membeberkan detail masalah pribadi masing-masing ke publik. Namun, sikap ini justru menimbulkan isu liar di publik. Sehingga kata dia, pihaknya harus angkat bicara meluruskan pemahaman publik. Lanjutnya, ia mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur resmi.
”Jika merasa ada maladministrasi, silakan ke jalur resmi seperti Ombudsman atau Disnaker. Kami siap uji di sana. Semuanya sudah sesuai prosedur. Hingga saat ini, aktivitas di lingkungan UBT dipastikan berjalan normal dan kondusif. Isu yang berkembang di media sosial tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kredibilitas kampus karena proses penataan pegawai ini dilakukan secara transparan di internal universitas," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT