TARAKAN - Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menekan ketertiban berkendara pada kecepatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan bakal menambah "polisi tidur" dan pembatas jalan pada titik tertentu di Kota Tarakan. Pemasangan polisi tidur dan pembatas jalan ini juga untuk memastikan pengendara membawa kendaraan dengan batas laju maksimal.
Kasi Prasarana Dishub Tarakan, Deni Sukma Permana menerangkan, saat ini Dishub Tarakan sudah dalam proses pemasangan pada sebagian titik yang ditentukan. Dikatakannya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi para pelajar dan masyarakat umum.
"Untuk pemasangan sebenarnya sementara sudah berjalan, pemasangan fasilitas itu di depan SD Utama 2 merupakan bagian dari program Zona Selamat Sekolah (ZOSS). Kalau pembatas jalan ada juga di dekat stadion datu adil, di Jalan Mulawarman dan lokasi yang dianggap butuh pembatas jalan," katanya.
"Pemasangan di depan sekolah itu sesuai regulasi dari Kementerian Perhubungan tentang ZOSS. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan melindungi generasi kita," sambungnya.
Diungkapkannya, selain menekan potensi lakalantas, ia menegaskan jika pemasangan polisi tidur juga dimaksudkan mencegah adanya balapan liar. Menurutnya aktivitas balapan liar sejauh ini cukup meresahkan masyarakat yang dapat membahayakan pelaku dan orang lain. Sehingga kata dia, selain melakukan pengawasan melalui patroli, pemerintah perlu memasang perangkat untuk mencegah aktivitas tersebut.
"Kami ingin menyelamatkan anak muda kita agar tidak terlibat balap liar. Jadi, penempatan polisi tidur ini memang sudah ada peruntukannya berdasarkan hasil evaluasi di lapangan. Balapan liar ini sangat meresahkan masyarakat, selain membahayakan pelakunya juga. Belum lagi suara kenalpotnya sangat menganggu masyarakat yang tinggal di pinggir jalan" urainya.
Dikatakannya, meski pihaknya menyadari terdapat pertentangan dalam memasang polisi tidur di jalan protokol, namun menurutnya polisi tidur tersebut sebenarnya dibuat ramah untuk kendaraan yang berjalan di laju 40 kilometer perjam. Sehingga ia memastikan jika hal tersebut tidak menimbulkan hambatan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang demi keselamatan bersama, sehingga angka kecelakaan di Kota Tarakan dapat ditekan," pungkasnya. (zac/jnr).
Editor : Januriansyah RT