Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan Botol Miras Ilegal di Tarakan Disita Jelang Malam Tahun Baru

Eliazar Simon • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:39 WIB

 

DIAMANKAN: Polres Tarakan berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan dari salah satu tempat usaha hiburan.
DIAMANKAN: Polres Tarakan berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan dari salah satu tempat usaha hiburan.

TARAKAN – Aparat kepolisian mengintensifkan pengawasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Dalam rangka Operasi Lilin Kayan 2025, tim gabungan melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan, Senin (29/12) malam. Hasilnya, ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan dari salah satu tempat usaha hiburan.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan patroli gabungan tersebut melibatkan unsur kepolisian dan instansi terkait dengan sasaran utama THM serta ruas-ruas jalan protokol di Kota Tarakan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang malam pergantian tahun.

“Patroli ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat merayakan malam tahun baru dengan aman dan nyaman. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujar IPTU Rusli, Rabu (31/12).

Dari hasil razia tersebut, petugas menyita sebanyak 146 botol miras. Penyitaan dilakukan karena izin penjualan miras yang dimiliki tempat usaha tersebut telah kedaluwarsa. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Penindakan terhadap pemilik usaha kami kategorikan sebagai tindak pidana ringan atau tipiring, dan akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas IPTU Rusli.

Selain menyasar peredaran miras, patroli gabungan juga difokuskan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lainnya, seperti kepemilikan senjata tajam dan barang berbahaya. Namun, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan adanya pelanggaran lain.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tarakan, Ipda Arief Riyadi Safei, menjelaskan bahwa minuman keras yang diamankan memiliki kadar alkohol di atas 5 persen. Sesuai ketentuan, miras dengan kadar alkohol tersebut wajib mengantongi izin golongan B.

“Tempat usaha yang bersangkutan hanya memiliki izin golongan A, itu pun sudah tidak aktif karena masa berlakunya habis. Dengan kondisi tersebut, miras tidak boleh diperjualbelikan sehingga kami lakukan penyitaan,” terangnya.

Ipda Arief menambahkan, kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara rutin hingga malam pergantian tahun. Selain miras, petugas juga akan menindak peredaran petasan dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan.

“Kami berharap dengan langkah ini, situasi Kota Tarakan tetap aman dan kondusif selama perayaan Tahun Baru 2026,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #miras #tahun baru