TARAKAN - Menjelang momen pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas dan sebagai bentuk sikap empati terhadap musibah bencana alam yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Sehingga Pemkot Tarakan nantinya juga bakal menerapkan strategi untuk mencegah terbentuknya pusat keramaian dan mencegah adanya konvoi kendaraan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, Marzuki menerangkan, guna mencegah adanya titik fokus keramaian, Pemkot Tarakan membiarkan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya beroperasi. Selain itu pemerintah bersama Polres Tarakan akan menutup jalur putar balik balik dari Jalan Mulawarman hingga sepanjang Jalan Yos Sudarso.
"THM dan sejenisnya tidak dilarang beroperasi untuk memecah konsentrasi titik keramaian. Yang dikhawatirkan kalau THM dilarang masyarakat mencari satu titik kemudian berkumpul di satu tempat. Yang dikhawatirkan saat adanya pusat keramaian, akan terjadi keributan. Jadi memang sengaja dibiarkan banyak tempat hiburan supaya tidak berkumpul di satu titik," ujarnya, Selasa (30/12).
Selain membiarkan THM dan sejenisnya beroperasi, Pemkot Tarakan juga menghadirkan untuk menarik masyarakat melalui pameran Kriya Nusantara Kaltara yang berlangsung gedung Tarakan Tarakan Art and Convention Center (TACC). Diharapkan sebagian masyarakat dapat mengunjungi pameran tersebut di malam pergantian tahun.
"Jadi mudah-mudahan dengan adanya mungkin di THM. Ini kebetulan juga ada kegiatan di TACC Itu terpecah keramaiannya. Terkait penutupan tempat putar balik, nanti itu dari Malundung sampai dengan Bandara itu baru bisa muter. Rencananya sih seperti itu. Jadi kalau mau mutar dia jauh sekali," katanya.
"Kecuali melalui lampu merah (Simpang Empat) itu bisa belok. Orang mau konvoi kan susah juga karena dia tidak punya celah untuk putar. Nanti juga ada teman-teman Satlantas dan patroli motor Polres Tarakan yang berjaga. Begitu ada konvoi langsung dibubarkan," lanjutnya.
Diungkapkannya, terkhusus konvoi, ada atau tidak adanya SE dari Pemkot Tarakan, konvoi merupakan aktivitas yang dilarang lantaran menganggu ketertiban lalu lintas. Sehingga dikatakannya, setiap tahunnya pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi lantaran memiliki banyak mudarat.
"Kalau larangan konvoi sebenarnya bukan hanya karena adanya SE. Konvoi itu dari dulu dilarang karena menganggu lalu lintas. Selain itu suaranya bising menganggu pendengaran belum lagi itu dilakukan dinihari. Jadi ada atau tidak adanya SE konvoi memang tidak boleh. Jalan protokol itu jalan umum, bukan jalan sekelompok orang. Nanti juga ada E-tilang, masyarakat yang tetap nekat siap-siap kena E-tilang," pungkasnya. (zac/jnr).
Editor : Januriansyah RT