TARAKAN – Setelah buron lebih dari sebulan, SP, daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran sabu 3 kilogram (kg) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan. SP merupakan pelaku utama dalam perkara narkotika 3 kg yang diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan pada 27 November lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra mengatakan, SP sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Informasi awal menyebutkan yang bersangkutan berada di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltkm), namun hasil penelusuran lanjutan menunjukkan pergerakan SP melalui jalur darat.
“Dari penyelidikan, kami mendapatkan satu nomor yang A1 sehingga pergerakan SP bisa dipetakan,” kata AKP Tegar, Senin (29/12).
SP diketahui menempuh jalur Tarakan–Tanjung Selor–Bontang, dan sempat bersembunyi di rumah kakak kandungnya di wilayah Kandulu, Kabupaten Kutai Timur. Saat hendak diamankan, SP sempat bersembunyi di dalam kamar sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Selama pelarian, SP juga sempat tinggal di rumah keluarganya di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur. Namun pihak keluarga mengaku tidak mengetahui bahwa SP merupakan buronan kasus narkotika.
“Pengakuannya, selama di Tarakan dia jarang keluar rumah dan selalu memakai masker serta topi. Keluarganya sempat curiga, tapi tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang diburu polisi,” jelas AKP Tegar.
Dalam perkara ini, SP diduga sebagai pemilik dan pengendali barang, yang melakukan komunikasi terkait pengambilan dan pengiriman sabu. Sementara tersangka AS hanya berperan sebagai pihak yang diajak dengan iming-iming imbalan.
Barang bukti sabu seberat 3 kg yang diamankan memiliki nilai jual sekitar Rp 375 juta per kg. Hingga kini, polisi belum menemukan adanya transaksi pembayaran, termasuk rencana uang muka sebesar Rp 50 juta per kilogram.
Saat ini, SP telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara berkas perkara AS telah masuk tahap satu, dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika tersebut masih terus dikembangkan.
“Meski belum ada transaksi, SP bisa dikatakan sebagai pemilik barang. Kami masih mendalami perkara ini dan akan mengonfrontir keterangan SP dan AS karena ada perbedaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus peredaran sabu seberat 3.036,52 gram pada 27 November 2025. Dalam pengungkapan itu, polisi lebih dulu mengamankan AS, sementara SP melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT