Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Meski UMK Telah Ditetapkan, DPK Tarakan Tolerir Pelaku Usaha Kecil

Zakaria RT • Senin, 29 Desember 2025 | 18:42 WIB
Kepala DPK Tarakan Agus Sutanto
Kepala DPK Tarakan Agus Sutanto

TARAKAN - Setelah ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMKM) Tarakan, pemerintah mengimbau kepada perusahaan agar mengikuti standar upah yang ditetapkan untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Sehingga Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (DPK) Tarakan akan melakukan pemantauan di perusahaan - perusahaan besar di Kota Tarakan untuk melakukan penyesuaian sejak 1 Januari 2026.

Kepala DPK Tarakan Agus Sutanto menjelaskan, UMK Tarakan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.742.169, melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 100.3.3.1/708/2025. Ada kenaikan sebesar Rp 281.764 dari UMK Tarakan tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 4.460.405. Dikatakannya, kenaikan tersebut berdasarkan besaran inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang telah diuji melalui berbagai pihak seperti akademisi, Badan pusat Statistik (BPS), Serikat Pekerja dan Asosiasi pengusaha.

"Selain UMK, telah ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tarakan sebesar Rp 4.754.904 yang berlaku untuk sektor industri kayu lapis dan sektor pertambangan minyak bumi. Dengan telah ditetapkan UMK 2026 yang berlaku 1 Januari 2026, harapan kita untuk pengusaha dapat menyesuaikan," sambungnya.

Dikatakannya, sebenarnya saat ini masih banyak pekerja maupun perusahaan yang memandang UMK sebagai standar ideal. Padahal kata dia sesuai namanya UMK merupakan nominal batas bawah yang seharusnya bisa ditunaikan diatas standar yang ditetapkan. Sehingga kata dia, UMKM sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi hak upah pekerja di bawah 1 tahun. Sebaliknya bagi pekerja yang telah bertahun-tahun dapat menadapatkan upah di atas standar UMK jika kondisi keuangan perusahaan memungkinkan.

"Sebenarnya UMK ini berlaku bagi karyawan yang masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan yang lebih dari satu tahun maka pembayaran gajinya berdasarkan struktur skala upah. Misalnya dia punya jabatan tertentu di perusahaan itu bisae mendapatkan upah sesuai jabatannya. Bahasa kasarnya UMK ini standar untuk gaji batas bawah seorang pekerja. Seminim-minimnya, gaji nominalnya, idealnya besaran UMK," katanya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #umk