TARAKAN - Adanya Surat Edaran (SE) terkait larangan melakukan pesta kembang api dan konvoi kendaraan di malam pergantian tahun menimbulkan perhatian besar masyarakat. Pasalnya agenda pesta kembang api merupakan momen yang ditunggu-tunggu dalam menyaksikan tanda pergantian tahun. Kendati demikian, pemerintah melarang aktivitas tersebut di tahun ini sebagai upaya memberikan simpati pada korban bencana Sumatra dan menjaga kondusifitas.
Saat dikonfirmasi, Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Marzuki menegaskan jika pihaknya bersama Polres Tarakan akan melaksanakan patroli di malam pergantian tahun untuk memastikan masyarakat mematuhi SE tersebut.
"Jadi berdasarkan surat edaran nomor 749 tahun 2025 tentang imbauan malam pergantian tahun baru, pada prinsipnya kami dari Satpol PP akan melaksanakan pengawasan di berbagai titik berdasarkan SE ini. Salah satu yang sedang kami akan laksanakan adalah kami lagi menurunkan patroli untuk mengecek terutama mungkin kembang api dan lain sebagainya, itu penjual-penjualnya, terus agen-agennya," ujarnya, Senin (29/12).
"Rencananya sebelum malam tahun baru akan kami lakukan semacam razia imbauan terkait SE ini untuk tidak menjual kembang api dan lain sebagainya. Dan setahu saya juga sudah keluar itu, himbauan dari Kapolri terkait dengan larangan pesta kembang api," sambungnya.
Sehingga dikatakannya, jika ada masyarakat yang bermain kembang api pihaknya akan mengambil sikap tegas. Lanjutnya, pihaknya juga akan menindak pedagang yang berjualan petasan jika kedapatan menjual sebelum perayaan tahun baru.
"Mungkin nanti bisa disinkronkan sama teman-teman Polres, karena kami nanti bersinergi sama teman-teman Polres pada saat malam tahun baru. Jadi Polres, Dishub, dan Satpol PP akan melaksanakan pengamanan di malam tahun baru tersebut. Artinya nanti jika masih ada masyarakat yang bandel-bandel main kembang api, kami amankan, kami kita sita punyanya," katanya.
"Baik yang menjual, atau kalau anak-anak main kembang api mungkin kita suruh kasih mati. Tapi yang jelas kalau ada yang berjualan dan kita dapat, bisa kita amankan, bisa kita sita. Dalam artian tidak diadili, cuma diambil barangnya saja. Disita barangnya saja," lanjutnya.
Adapun isi imbauan lainya adanya larangan meminum minuman keras dan narkoba. Saat disinggung terkait razia hotel, losmen dan kost-kostan, ia menerangkan jika hingga saat ini belum ada intruksi melaksanakan agenda tersebut. Sehingga untuk saat ini pihaknya masih fokus pada penertiban SE.
"Untuk terompet, kami belum menerima ini sih. Yang saya ini masih kembang api sih, konvoi, miras, narkoba, biasalah. Kalau miras juga kemarin sih hasil koordinasi sama teman-teman Polres. Itu teman-teman Polres kayaknya mau mengirim surat kepada agen-agen yang disinyalir berjualan mungkin miras. Jadi semacam surat untuk mengimbau tidak menjual pada malam tahun baru,"
"Untuk dari Sapol PP, kami cuma merencanakan melaksanakan rajia petasan kembang api. Ini masih kami tunggu datanya dari teman-teman Intel. Kalau rumah sewa belum ada arah ke situ secara spesifik. Jadi sementara kami fokus pada euforia tahun baru saja," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT