TARAKAN – Tim Patmor Perintis Samapta Polres Tarakan kembali mengungkap kasus narkotika dari hasil patroli. Seorang pria berinisial HM alias MN diamankan saat patroli rutin di Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, Minggu (21/12) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, personel patroli kewilayahan melintas di kawasan pertokoan THM yang aktivitasnya cukup padat pada malam hari. Petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik tidak biasa.
Ketika dihentikan untuk diperiksa, tersangka terlihat masih memasukkan tangannya ke saku celana. Bahkan, ia sempat membuang sebuah benda ke arah belakangnya.
“Saat dihentikan, anggota melihat tersangka memasukkan tangan ke saku. Tidak lama kemudian, tersangka langsung membuang sesuatu ke belakang,” kata Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan IPTU Amiruddin Huzain, Rabu (24/12).
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan memeriksa benda yang dibuang. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebuah bungkusan berisi narkotika. Untuk menjaga transparansi, petugas berupaya menghadirkan ketua RT setempat, namun karena tidak berada di lokasi, pemeriksaan disaksikan warga sekitar.
“Hasil pemeriksaan di tempat, bungkusan tersebut berisi empat paket kecil sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Tarakan,” jelasnya.
Pemeriksaan lanjutan memastikan empat paket tersebut positif narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,47 gram. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari seorang pria yang kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan di kawasan depan Gusher, Tarakan, pada Sabtu (20/12).
“Tersangka mengaku membeli enam paket sabu seharga Rp600 ribu. Dua paket sudah digunakan, sedangkan empat paket sisanya masih dibawa saat diamankan,” ungkap Amiruddin.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa HM alias MN merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan vonis lima tahun dua bulan penjara, dan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan baru sekitar satu tahun lebih bebas dari lapas di Pangkep, kemudian datang ke Tarakan dan sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini,” ujarnya.
Tersangka diketahui berdomisili di sekitar kawasan THM dan kerap bergaul dengan sejumlah pekerja parkir. Berdasarkan identitas kependudukan, HM alias MN merupakan warga asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkotika. Ia mengakui mengonsumsi sabu secara rutin dan berdalih barang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuannya untuk dipakai sendiri. Namun dengan status residivis dan jumlah paket yang diamankan, perannya masih kami dalami,” tegas Amiruddin. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT