Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Polres Tarakan Siagakan 130 Personel

Eliazar Simon • Senin, 29 Desember 2025 | 18:00 WIB
PENGAMANAN: Polres Tarakan akan menyiagakan 130 personel untuk pengamanan pergantian tahun baru 2026.
PENGAMANAN: Polres Tarakan akan menyiagakan 130 personel untuk pengamanan pergantian tahun baru 2026.

TARAKAN – Polres Tarakan menegaskan larangan pembakaran kembang api dan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang dilakukan secara terpadu, termasuk antisipasi potensi bencana alam dan gangguan keamanan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, pengamanan Nataru tidak hanya difokuskan pada kegiatan ibadah dan arus mudik maupun balik, tetapi juga pada kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Kalimantan Utara serta data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kegiatan ibadah, mobilitas masyarakat, hingga antisipasi bencana yang berpotensi terjadi selama Natal dan Tahun Baru,” ujar Erwin.

Ia menegaskan, masyarakat diimbau menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna, tanpa pesta kembang api. Warga diajak mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah dan doa bersama, termasuk mendoakan masyarakat yang terdampak bencana alam.

“Sesuai arahan Kapolda, perayaan Tahun Baru sebaiknya diisi dengan ibadah di rumah maupun di tempat ibadah, serta doa bagi saudara-saudara kita yang tertimpa musibah,” katanya.

Dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Tarakan mengerahkan sekitar 130 personel yang disiagakan di delapan pos, terdiri dari pos pengamanan dan pos pelayanan. Operasi pengamanan berlangsung selama 14 hari, mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan TNI, Pemerintah Kota Tarakan, dan stakeholder terkait.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan larangan pesta kembang api dan petasan berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Utara. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Kapolda juga mengingatkan pedagang agar tidak menjual kembang api atau petasan berdaya ledak besar. Aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Larangan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat,” tegas Kapolda. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pengamanan #tahun baru