TARAKAN – Momentum Hari Raya Natal Tahun 2025 membawa kebahagiaan bagi 79 narapidana (napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Natal yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, Kamis (25/12) lalu.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 78 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara satu narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 79 narapidana beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 78 orang menerima RK I dan satu orang menerima RK II sehingga langsung bebas,” ujarnya.
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penentuan besaran remisi disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi pembinaan di dalam lapas.
Berdasarkan data Lapas Tarakan, narapidana penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Sebanyak 40 orang merupakan pelaku kasus narkotika, satu orang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor), sedangkan 38 orang lainnya berasal dari kasus tindak pidana umum.
Jupri menuturkan, sebelum penyerahan remisi dilakukan, pihaknya terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi tidak sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar warga binaan termotivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Kami berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat nanti, para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkas Jupri. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT