Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Meski Naik, Besaran UMP Kaltara 2026 Belum Dianggap Layak Memenuhi Kebutuhan Hidup

Zakaria RT • Minggu, 28 Desember 2025 | 19:10 WIB
Ketua Pimpinan Daerah FSP Kahut KSPSI Kaltara Gusmin.
Ketua Pimpinan Daerah FSP Kahut KSPSI Kaltara Gusmin.

TARAKAN – Adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara untuk tahun 2026 beberapa hari lalu menuai pro dan kontra dari pekerja. Meski cukup banyak yang mensyukuri kenaikan tersebut, namun tidak sedikit pekerja yang menilai angka tersebut belum memenuhi standar hidup layak bagi pekerja. Mengingat mahalnya kebutuhan hidup di Kaltara. Selain itu, besaran nominal UMP tersebut masih terpaut jauh di bawah Upah Minimun Kota (UMK) Tarakan mencapai Rp 4,7 juta.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pimpinan Daerah FSP Kahut KSPSI Kaltara, Gusmin mengungkapkan, pihaknya cukup mensyukuri terjadinya kenaikan UMP dari Rp 3.580.160 menjadi Rp 3.770.000. Namun demikian, menurutnya kenaikan tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Menurutnya, kenaikan UMP masih berangkat dari standar kebutuhan hidup layak bagi pekerja lajang, belum menyentuh kebutuhan pekerja yang telah berkeluarga.

“Kalau bicara perjuangan pekerja, terus terang belum terpenuhi sepenuhnya. Dasar perhitungan kebutuhan hidup layak itu masih untuk pekerja lajang, bukan yang sudah berkeluarga,” ujarnya, Minggu (28/12).

"Tapi kami tetap (bersikap) realistis dengan kondisi ketenagakerjaan di Kaltara saat ini. Ada ketimpangan antara jumlah lapangan kerja dan pencari kerja masih terjadi. Oleh sebab itu, ruang negosiasi upah menjadi terbatas. Kami juga melihat fakta di lapangan, antara ketersediaan lapangan pekerjaan dan jumlah pencari kerja masih belum seimbang. Daya beli pekerja juga belum seperti yang diharapkan,” sambungnya.

Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok. Sehingga dikatakannya, pemerintah harus berani mengendalikan harga sembako. Lanjutnya, sebelumnya FSP Kahut KSPSI sebagai perwakilan buruh di Dewan Pengupahan tingkat kota dan provinsi telah menyampaikan aspirasi pekerja secara objektif.

"Kebutuhan hidup layak misalnya, kebutuhan makan sekitar Rp 20.000 per sekali makan, biaya kontrakan rumah sekitar Rp 1 juta per bulan, transportasi Rp 1 juta per bulan, sandang Rp 500 ribu per tiga bulan, hingga kebutuhan mandi dan mencuci sekitar Rp 250 ribu per bulan," katanya.

“Dalam perundingan, wakil kami sudah dibekali aspirasi pekerja. Namun dalam prosesnya kami kalah voting, dan hasil itulah yang kemudian disampaikan ke gubernur untuk disahkan. Meski hasil UMP 2026 dinilai belum ideal, kami memastikan tidak akan melakukan aksi penolakan terkait keputusan UMP maupun UMK tahun depan," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#kaltara #ump