TARAKAN - Permohonan dispensasi untuk menikah di bawah umur layak nikah di Tarakan meningkat jumlahnya pada tahun ini. Beberapa di antaranya bahkan masih berstatus pelajar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sapruddin, selaku Panitera Pengadilan Agama Tarakan. Tahun ini, kata dia, ada 27 pengajuan dispensasi untuk pernikahan di bawah usia layak nikah.
“Itu total yang diajukan. Tentu tidak semua dikabulkan dengan berbagai pertimbangan,” katanya dalam Forum Konsultasi Publik di Pemkot Tarakan, Selasa (23/12) pagi.
Sapruddin menjelaskan, saat ini usia layak nikah untuk laki-laki maupun perempuan itu sama, yaitu 19 tahun. Namun di Tarakan, dia menyebut semakin banyak yang mengajukan dispensasi atau pengecualian untuk usia di bawah itu.
Usia layak untuk pernikahan dianggap penting karena beberapa hal. Jika terlampau muda, selain berisiko secara biologis, juga dapat memengaruhi perkembangan mental yang pada usia tersebut masih dalam proses pendewasaan.
“Total ada 878 perkara yang kami tangani di Pengadilan Agama Tarakan. Sebagian besarnya adalah perceraian. Dan dari perkara itu, 90 persen di antaranya sudah dilakukan putusan,” ungkap Sapruddin. (man)
Editor : Nur Rahman