Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dari 14 Dapur MBG di Tarakan, Baru 11 yang Miliki SLHS

Zakaria RT • Senin, 22 Desember 2025 | 16:48 WIB
MASIH KURANG: Penyaluran MBG di salah satu sekolah di Kota Tarakan.
MASIH KURANG: Penyaluran MBG di salah satu sekolah di Kota Tarakan.

TARAKAN – Meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berjalan nyaris satu tahun di Kota Tarakan, namun hingga kini belum semua sekolah yang tersentuh program tersebut. Hal tersebut lantaran tidak semua kelurahan terdapat dapur MBG. Selain jumlah dapur yang masih kurang, persoalan lainnya tidak semua dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan dr Devi Ika Indriarti M.Kes menerangkan, dari 14 dapur yang telah ada, masih terdapat 3 dapur yang berproses untuk mendapatkan SLHS. Sehingga ia menegaskan saat ini 3 dapur yang beroperasi terus mengupayakan percepatan pengurusan.

"Sertifikat ini menjadi syarat wajib sebelum dapur MBG beroperasi penuh untuk menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak. Saat ini masih ada tiga dapur yang dalam proses mengurus SLHS dan mungkin dalam waktu dekat sudah mendapatkannya," ujarnya, Senin (22/12).

“Penerbitan SLHS terus kami percepat. Prinsipnya, dapur MBG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani masyarakat. Kalau belum ada SLHS tentu belum layak menyalurkan MBG. Oleh karena itu, ketiga dapur ini sangat intens melakukan pengurusan," sambungnya.

Diungkapkannya, SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk pengawasan pemerintah terhadap seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan. Lanjutnya, proses penerbitan SLHS diawali dengan pengajuan permohonan dari pengelola dapur MBG, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan higiene sanitasi kepada para penjamah makanan.

"Penyuluhan ini dilakukan oleh Dinkes bersama puskesmas setempat agar pengelola memahami standar kebersihan yang harus diterapkan secara konsisten. Setelah tahap penyuluhan, pengelola dapur diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis, termasuk kelengkapan sarana sanitasi, kebersihan lingkungan dapur, serta hasil pemeriksaan laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, barulah SLHS diterbitkan," urainya.

“Semua tahapan harus dilalui. Tujuannya agar makanan yang dihasilkan benar-benar aman dan layak konsumsi. Kami juga melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada dapur MBG yang masih dalam proses pengurusan SLHS. Pendampingan diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokumen dan persyaratan teknis, sehingga seluruh dapur MBG dapat segera mengantongi sertifikat," jelasnya.

Dikatakannya, meski dapur telah memiliki SLHS namun pengawasan intens terhadap dapur MBG tetap dilakukan meski sertifikat telah terbit. Dikatakannya, meski SLHS merupakan jaminan bahwa dapur tersebut telah mengikuti standar kesehatan, namun dalam praktiknya belum tentu semua dapur mengikuti SOP setiap harinya.

"Dinkes akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap dijalankan secara konsisten. SLHS itu bukan akhir, tapi awal dari komitmen menjaga kualitas. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan ada evaluasi,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #Mbg #SLHS