Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Imbau Warga Tak Terprovokasi, Kapolres Tegaskan Tarakan Tetap Kondusif

Eliazar Simon • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

 

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik

TARAKAN – Dugaan perkelahian yang terjadi di sekitar Markas Polres Tarakan, Sabtu (20/12), sempat menarik perhatian masyarakat. Namun demikian, Kepolisian Resor Tarakan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tarakan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan persoalan antarindividu dan tidak berkaitan dengan etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu.

“Peristiwa ini murni permasalahan pribadi antar perorangan. Saya mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kejadian ini dengan latar belakang apa pun,” tegas AKBP Erwin, Minggu (21/12).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang beredar, khususnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menurutnya, penyebaran informasi yang keliru berpotensi memicu keresahan dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

Terkait penanganan perkara, Kapolres memastikan proses hukum saat ini tengah berjalan dan ditangani oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polres Tarakan, lanjutnya, berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para pelapor dengan melakukan pemeriksaan langsung di rumah masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Ia menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman dan damai,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #polres tarakan