Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Kejari Tarakan Gandeng Pemkot Tarakan

Eliazar Simon • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:35 WIB

 

KERJASAMA : Kejari Tarakan menjalin PKS dengan Pemkot Tarakan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.   
KERJASAMA : Kejari Tarakan menjalin PKS dengan Pemkot Tarakan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.  

TARAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tarakan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut dilatarbelakangi amanah KUHP baru yang mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan selain pidana penjara.

“Pidana kerja sosial memerlukan mekanisme pelaksanaan yang terkoordinasi, efektif, dan berkelanjutan. Karena pelaksanaannya membutuhkan dukungan tempat, jenis kegiatan, pembimbingan, serta pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka Kejaksaan memandang perlu adanya dasar kerja sama formal dengan Pemerintah Kota Tarakan,” jelas Deddy.

Ia menegaskan, kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum, bersifat manusiawi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dari sudut pandang Kejaksaan, tujuan utama PKS ini antara lain menjamin pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan berkeadilan, meningkatkan efektivitas koordinasi dan pengawasan, serta mendukung tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga edukatif dan restoratif.

“Pidana kerja sosial diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pada pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Tarakan berlandaskan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Setelah adanya putusan pengadilan, Kejaksaan akan berperan sebagai eksekutor, yang meliputi penetapan terpidana yang memenuhi syarat menjalani pidana kerja sosial, koordinasi penempatan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Kejaksaan juga akan menyusun laporan pelaksanaan beserta rekomendasi hasil evaluasi.

Menurut Deddy, kerja sama dengan Pemerintah Kota Tarakan sangat diperlukan karena pemerintah daerah memiliki kewenangan, sumber daya, serta infrastruktur pendukung, seperti lokasi kegiatan kerja sosial, pembimbing lapangan, dan jenis kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Tanpa dukungan Pemkot Tarakan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak akan berjalan optimal dan terukur,” katanya.

Koordinasi antara Kejaksaan dan OPD Pemkot Tarakan akan dilakukan melalui penunjukan OPD teknis sesuai jenis kegiatan kerja sosial, pertukaran data dan informasi, penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan, pelaporan berkala, serta rapat koordinasi dan evaluasi secara periodik.

Dalam hal pengawasan, Kejaksaan akan melakukan pemantauan langsung maupun tidak langsung, menerima laporan berkala dari OPD pelaksana, serta mengevaluasi kepatuhan terpidana terhadap putusan pengadilan. Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga turut dilibatkan dalam pendampingan dan pengawasan terhadap terpidana.

Terkait kendala pelaksanaan, Deddy menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tarakan belum dapat mengidentifikasi hambatan secara empiris karena implementasi PKS baru akan dimulai pada Januari 2026. Meski demikian, Kejaksaan telah melakukan pemetaan awal terhadap potensi tantangan, seperti kesiapan teknis lintas OPD, mekanisme pelaporan, serta pola pembimbingan yang sesuai dengan karakteristik terpidana.

“Sebagai langkah antisipatif, kami memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tarakan, menunjuk OPD teknis, serta menyusun skema pengawasan dan evaluasi secara bertahap,” ujarnya.

Deddy juga berharap pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek karena dapat mengurangi dampak negatif pemenjaraan, mendorong pelaku tetap produktif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip pemidanaan modern yang berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan restoratif.

"Kejaksaan berharap kerja sama ini dapat berjalan optimal dengan peningkatan kapasitas OPD dan pembimbing lapangan, perluasan jenis kegiatan kerja sosial, penguatan sistem pelaporan dan evaluasi, serta meningkatnya pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berkeadilan dan berorientasi kemanfaatan," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kejari #pidana kerja sosial