Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian di Sebengkok Tarakan Diamankan Polisi

Eliazar Simon • Rabu, 17 Desember 2025 | 19:20 WIB
DIAMANKAN: Anak pelaku yang diamankan pihak kepolisian usai didapati melakukan aksi pencurian.
DIAMANKAN: Anak pelaku yang diamankan pihak kepolisian usai didapati melakukan aksi pencurian.

TARAKAN – Seorang anak di bawah umur berinisial AS (15) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Sebengkok, Kota Tarakan. Pelaku diketahui telah beberapa kali terlibat kasus serupa.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu rumah warga di Sebengkok.

“Setelah adanya laporan tersebut, pada Selasa (10/12), kami mendapat informasi adanya peristiwa pengamanan oleh warga terhadap seseorang yang diduga anak pelaku pencurian di wilayah Sebengkok,” ujar IPDA Eko.

Dari hasil pendalaman, orang yang sempat diamankan dan dihakimi massa tersebut diketahui merupakan pelaku pencurian di rumah warga yang sebelumnya dilaporkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang atau pintu dapur,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku mencuri satu buah tas berisi uang tunai sekitar Rp3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli satu unit handphone dan pakaian.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu buah handphone dan satu buah baju yang dibeli dari hasil pencurian,” tambah IPDA Eko.

Terkait proses penangkapan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku bukan diamankan langsung oleh petugas, melainkan diserahkan oleh warga ke Polres Tarakan.

“Untuk kejadian di lapangan, kami menerima penyerahan dari masyarakat. Kami tidak berada di lokasi saat pelaku diamankan warga,” ujarnya.

Diketahui, pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan tidak lagi bersekolah. Bahkan, berdasarkan catatan kepolisian, AS telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, namun kasus-kasus sebelumnya diselesaikan melalui mediasi dan pencabutan laporan oleh korban.

“Seingat saya, di Tarakan ini sudah sekitar tiga kali yang bersangkutan melakukan pencurian dan diselesaikan secara mediasi,” ungkap IPDA Eko.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pencurian #anak di bawah umur