TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram sabu yang diungkap pada akhir November 2025 lalu. Pengembangan perkara kini mengarah pada dugaan pemesan barang yang berada di wilayah Bontang dan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra mengungkapkan, tersangka yang telah diamankan berinisial AS hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AS dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta untuk mengantarkan sabu, namun uang tersebut belum sempat diterima.
“AS ini kurir. Yang bersangkutan dijanjikan Rp 60 juta, tetapi uangnya belum sampai. Dugaan kami, pemesan berada di Bontang dan Samarinda,” ujar AKP Tegar.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan profiling dan dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan ke luar daerah. “Kemungkinan minggu ini atau paling lambat minggu depan kami akan berangkat untuk melakukan pengembangan perkara,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, komunikasi dengan pihak pemesan dilakukan secara terbatas dan berlapis. AS mengaku hanya menerima petunjuk secara bertahap, mulai dari pergerakan dari Tanjung Selor hingga tujuan berikutnya, tanpa mengetahui identitas maupun wajah pemesan.
“AS mengaku baru pertama kali berhubungan dengan pihak di Bontang maupun Samarinda. Dia juga tidak pernah bertemu langsung, bahkan tidak tahu orangnya yang mana,” jelas AKP Tegar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga masih memburu satu orang lain yang diduga berperan sebagai penghubung dan sempat melarikan diri. Menurut AKP Tegar, pelaku tersebut cukup cerdik dengan meninggalkan telepon genggamnya di area semak-semak dekat lokasi kejadian.
“HP-nya tidak kami temukan. Namun nomornya sempat terdeteksi masih aktif selama dua sampai tiga hari di sekitar TKP. Secara logika, sulit diterima jika perangkat itu terus berada di lokasi, sehingga kami menduga ada upaya mengelabui petugas,” ungkapnya.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka tambahan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik masih membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami bergerak berdasarkan alat bukti. Kalau hanya keterangan tersangka saja, belum cukup untuk menetapkan tersangka baru,” tegas AKP Tegar.
Saat ini, berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan tahap satu dan masih dalam proses penelitian oleh pihak Kejaksaan. Penyidikan, kata AKP Tegar, masih berjalan dan pengembangan jaringan terus dilakukan secara intensif.
“Untuk tahap dua belum bisa kami pastikan waktunya karena masih menunggu petunjuk dari jaksa. Yang jelas, pengembangan tetap berjalan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT