TARAKAN – Sebagai upaya mengoptimalkan kebijakan kerakyatan, DPRD Tarakan mulai intensifkan Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalan mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan. Tiga Raperda tersebut ialah Raperda Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang didanai melalui Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Saat dikonfirmasi, Wawali Kota Tarakan Ibnu Saud menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan mulai mengintensifkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna XV DPRD Kota Tarakan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026. Diungkapkannya, agenda tersebut membahas jawaban Pemerintah Kota Tarakan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengajuan tiga Raperda.
"Jawaban pemerintah disusun berdasarkan pandangan, tanggapan, saran, serta pendapat tertulis yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam rapat paripurna sebelumnya. Fraksi DPRD disusun berdasarkan berbagai masukan dan pendapat tertulis yang telah disampaikan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
"Masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah. Pemkot Tarakan juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan, saran, dan masukan yang diberikan dalam proses pembahasan Raperda tersebut," sambungnya.
Diungkapkan Ibnu, sebelumnya Wali Kota Tarakan, Khairul juga menyampaikan nota penjelasan atas pengajuan tiga Raperda sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak atau multiyears. Dikatakannya, pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Raperda pembiayaan tahun jamak diajukan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan infrastruktur multiyears. Sementara Raperda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan ditujukan untuk memperkuat permodalan guna meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan air bersih," lanjutnya.
"Adapun Raperda Ketahanan Pangan disusun sebagai payung hukum untuk memperkuat kemandirian pangan daerah, meningkatkan akses dan kualitas pangan, serta melindungi sumber daya pangan demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT