Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Harapkan Kenaikan Upah 8,5 Persen, Ini Alasan Ketua Pimpinan Daerah FSP KAHUT KSPI Kaltara

Zakaria RT • Minggu, 14 Desember 2025 | 17:36 WIB
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ketua PD FSP Kahut KSPI Kaltara, Gusmin
AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN Ketua PD FSP Kahut KSPI Kaltara, Gusmin

TARAKAN - Meski sudah memasuki pertengahan Desember, namun hingga saat ini pemerintah belum juga melakukan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK). Sehingga hal ini menimbulkan Kekhawatiran para pekerja terkait pendeknya waktu tersedia dalam pembahasan. Sehingga dikhawatirkan pembahasan UMP dan UMK tidak dapat berjalan maksimal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pimpinan Daerah FSP KAHUT KSPI Kaltara, Gusmin menerangkan, secara nasional pihaknya mengharapkan adanya kenaikan minimal 8,5 persen dari besaran gaji saat ini. Diungkapkannya harapan tersebut berasal dari adanya perhitungan internal serikat pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Secara nasional tuntutan kami adanya kenaikan minimal 8,5 persen maksimal 10,5 persen. Itu berdasarkan perhitungan internal serikat pekerja dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tapi dari Apindo itu, mereka minta kisaran 3,5 sampai 8,5 persen. Tetapi sekali lagi, dari sisi pemerintah sendiri juga masih menunggu juknis pemerintah pusat," ujarnya, (14/12).

"Tapi kami belum bisa bergerak karena dari pihak terkait seperti BPS belum mengeluarkan datanya. Sebenarnya perhitungannya sudah ada, cuma belum dipaparkan saja. Nanti mereka baru paparkan saat pertemuan pembahasan UMK. Kalau kami berharap, minimal sama seperti tuntutan tahun lalu 6,5 persen. Tapi nanti kalau di bawah 6,5 persen mau tidak mau kami akan melakukan aksi turun ke jalan," sambungnya.

Diungkapkannya, saat ini ruang gerak serikat pekerja cukup terbatas lantaran hadirnya beberapa regulasi yang dianggap pro terhadap korporasi. Namun kata dia, tidak semua regulasi baru berdampak negatif bagi pekerja di Indonesia.

"Memang di tahun ini kami agak sulit dengan adanya keputusan MK tentang kehidupan layak. Sebenarnya kalau dibilang tidak menguntungkan, menguntungkan saja. Kenapa saya bilang menguntungkan karena ada daerah-daerah yang pendapatannya kecil bisa naik, yang pendapatan besar tidak turun," jelasnya.

"Memang kembali kalau bicara kehidupan layak di setiap daerah berbeda-beda. Tarakan dan Banjarmasin misalnya berbeda, Tarakan dan Surabaya berbeda apalagi Tarakan misalnya dengan wilayah UMR terendah Pecitan juga berbeda. Katakanlah Tarakan dan beberapa kabupaten di Jawa Tengah, harga kebutuhan di Jawa Tengah murah sehingga dengan gaji sekian memungkinkan masyarakatnya masih tetap bisa hidup layak. Sementara di Tarakan harga kebutuhan tinggi sehingga harus disesuaikan dengan pendapatan masyarakatnya," lanjutnya.

Dikatakannya, sebenarnya permintaan penyesuaian upah merupakan bagian dari dampak perkembangan perekonomian yang terjadi. Menurutnya, permintaan penyesuaian upah setiap tahun bukanlah keinginan sepihak namun bertambahnya beban hidup lantaran ketidakstabilan harga kebutuhan pokok. Sehingga menurutnya, dinamika penetapan UMP dan UMK dapat diminimalisir jika pemerintah serius menjaga harga kebutuhan pokok masyarakat.

"Kami sempat berdiskusi dengan pemerintah, kami bilang sebenarnya buruh ini cukup bersyukur dengan upah minimun yang ada, cuma masalahnya setiap tahun terjadi kenaikan harga kebutuhan sehingga membuat kami mau tidak mau mendesak penyesuaian. Tentu hal itu juga melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkapnya.

"Makanya saya bilang, percuma dilakukan kenaikan gaji setiap tahun kalau pemerintah tidak bisa menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok. Dengan harga kebutuhan pokok yang stabil tentu ini bisa membuat kelayakan hidup masyarakat terus bertambah. Saya kira, masalah utama ini semua adalah pada menjaga harga kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #ump #umk