TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE). Modus kejahatan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat berisi tautan (link) atau aplikasi (APK) yang berpotensi membobol data pribadi korban.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri menegaskan, masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan atau mengunduh aplikasi yang dikirimkan dari nomor tidak dikenal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pemberitahuan seperti itu. Jika menerima pesan asing, jangan langsung mengklik link atau mengunduh APK yang dikirimkan,” ujar AKP Rudika, Sabtu (13/12).
Menurutnya, saat ini modus kejahatan siber semakin beragam dan terus berkembang. Salah satunya dengan memanfaatkan isu tilang elektronik untuk mengelabui masyarakat agar memberikan akses terhadap data pribadi di dalam telepon seluler.
“Link atau APK tersebut biasanya dirancang untuk membobol data pribadi seseorang, mulai dari data kontak, perbankan, hingga informasi penting lainnya, hanya berdasarkan nomor handphone yang dituju,” jelasnya.
AKP Rudika menegaskan, tilang elektronik yang resmi tidak pernah mengirimkan tautan maupun file aplikasi melalui pesan pribadi. Seluruh proses konfirmasi pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui mekanisme dan saluran resmi yang telah ditetapkan Polri.
“Untuk informasi terkait tilang elektronik, masyarakat kami minta melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id. Jangan percaya informasi tilang yang dikirim melalui pesan pribadi dengan link mencurigakan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengakses informasi seputar lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri maupun akun resmi kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami berharap masyarakat lebih cerdas dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika ragu, silakan datang langsung ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi petugas resmi,” pungkas AKP Rudika. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT