Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Tarakan Jumaidah menerangkan, pleno tersebut merupakan agenda rutin KPU dan Bawaslu dalam mengupdate perkembangan pemilih. Dikatakannya, saat ini jumlah pemilih di Kota Tarakan terus menunjukkan peningkatan. Sehingga kata dia, hal ini tidak terlepas dari adanya pertumbuhan penduduk di Kota Tarakan.
"Saat ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Saat ini jumlah pemilih di Tarakan sebanyak 169.702, saat ini hingga di Desember 2025 mencapai 173.476 orang. Ada peningkatan sekitar 4 ribu pemilih. Tentunya dengan bertambahnya pemilih membuat KPU bekerja lebih ekstra untuk memastikan semua pemilih mendapatkan hal pilihnya pada pesta demokrasi," ujarnya, Kamis (11/12).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak bisa berjalan optimal tanpa partisipasi aktif dari semua pihak—mulai dari instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.
“Semua proses PDPB yang dilakukan penyelenggara pemilu bertujuan mengurai benang kusut persoalan data pemilih yang sering terjadi. Karena itu, sangat penting bagi semua stakeholder memberikan masukan, terutama terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang sudah meninggal atau pindah domisili,” katanya.
"Pentingnya untuk memastikan pemilih yang tercatat pindah keluar benar-benar sudah terdaftar di daerah barunya untuk mencegah kehilangan hak pilih. Sinergi dan komunikasi lintas instansi menjadi kunci untuk menjaga validitas data pemilih, agar tahapan pemilu berjalan akurat, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.
Ia juga mendorong seluruh stakeholder untuk lebih aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan validitas data. Dengan begitu, maka hal tersebut dapat meminimalisir persoalan pada pelaksanaan pemungutan suara baik pemilu maupun pilkada.
“Semua Proses PDPB yang penyelenggara pemilu lakukan untuk mengurai benang kusut permasalahan data pemilih yang sering terjadi. Untuk itu dalam pelaksanaannya perlu partisipasi semua stakeholder yang berkaitan dengan data pemilih untuk aktif memberikan masukan dan informasi selamavini. Terutama bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, juga yang pindahan domisili.” pungkasnya.(zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT