Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Soal Pembahasan UMK Tarakan, DPTK Masih Menunggu Juknis Pemerintah Pusat

Zakaria RT • Kamis, 11 Desember 2025 | 19:37 WIB
MENUNGGU JUKNIS: Aktivitas industri pada sebuah pabrik di Tarakan.
MENUNGGU JUKNIS: Aktivitas industri pada sebuah pabrik di Tarakan.

TARAKAN - Meski sudah memasuki pertengahan Desember namun pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) masih belum dilakukan. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait kepastian pembahasan UMK.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kota Tarakan, Hanto Bismoko menerangkan, jika hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pembahasan UMK dari pemerintah pusat. Selain itu, ia belum memastikan waktu dikirimnya regulasi tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan tenaga kerja provinsi mereka juga belum tahu kepastiannya, kapan terbitnya juga belum tahu. Saya juga sudah koordinasi ke provinsi, mereka juga belum tahu kepastiannya tentang regulasi itu. Dari Kemenaker juga belum bisa memastikan kapan surat dikeluarkan," ujarnya, Kamis (11/12).

"Dan saat ini kami saling menunggu regulasi sebagai dasar penetapan. Sebenarnya untuk provinsi November itu seharusnya sudah ditetapkan. Kemudian menyusul kabupaten dan kota berdasarkan acuan dari UMP. Kalau suratnya sudah terbit maka kami langsung mengelar pembahasan UMK," sambungnya.

Diungkapkannya, hal tersebut juga dialami setiap daerah se-Indonesia. Mengingat kata dia, juknis yang dikirim secara bersamaan di seluruh Indonesia. Lanjutnya, seharusnya pengiriman juknis sudah dilakukan, mengingat akan dilanjutkan dengan pembahasan UMP kemudian berlanjut pada pembahasan UMK.

"Bukan hanya di sini tapi di seluruh Indonesia belum ada. Tidak ada yang bisa memulai pembahasan kalau juknisnya belum ada. Setelah juknisnya dikirim kemudian dilakukan pembahasan UMP, setelah UMP baru pembahasan UMK di kabupaten dan kota," terangnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP KAHUT KSPI Kaltara, Gusmin mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan persiapan pembahasan UMP dan UMK. Ia menerangkan di tahun ini Serikat Pekerja menuntut kenaikan gaji sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Diungkapkannya, hal itu berdasarkan perhitungan internal serikat pekerja berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan besaran inflasi.

"Saat ini sifatnya kami masih menunggu, seharusnya pembahasan sudah dilakukan karena biasanya bulan 11 penetapan UMP sudah dilakukan. Ini kita sudah memasuki pertengahan bulan 12 tapi pembahasan UMP saja belum dilakukan," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kaltara #umk