TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan mulai menyiapkan penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) atau stop box bagi pengendara sepeda motor di sejumlah persimpangan bersinyal dalam kota. RHK merupakan area khusus bagi roda dua untuk berhenti saat lampu merah, yang posisinya berada lebih depan dari kendaraan roda empat.
Penerapan RHK ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di persimpangan padat.
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, keberadaan RHK sangat penting untuk memisahkan posisi berhenti sepeda motor dan mobil ketika lampu lalu lintas menyala merah.
“Fungsinya untuk mengurangi konflik antara motor dan mobil. Itu kan ada dua ruang. Yang di depan itu kita prioritaskan untuk motor, yang agak ke belakang itu mobil,” ujarnya, Rabu (10/12).
Menurutnya, pemisahan ruang berhenti akan membuat alur persimpangan lebih lancar. Sepeda motor dapat bergerak lebih cepat saat lampu hijau menyala tanpa harus berebut ruang dengan mobil.
“Tujuannya untuk melancarkan arus di persimpangan, meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta mempercepat pergerakan sepeda motor. Jadi motor dan mobil tidak bertumpuk, tidak saling berebut,ˮ jelasnya.
Penerapan RHK akan dilakukan secara bertahap. Saat ini Satlantas masih dalam tahap pengerjaan marka dan penyesuaian lokasi. Tiga titik prioritas yang akan lebih dulu dipasang RHK di Simpang THm, pertigaan traffic light Sebengkok dan Simpang Empat Ladang.
Selain itu, rencana serupa juga akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh persimpangan lampu merah di Kota Tarakan. “Semua persimpangan juga rencananya. Cuma ada tiga titik prioritas. Yang paling utama itu di perempatan THM. Berikutnya menyusul,ˮ kata AKP Rudika.
Ia menegaskan, pembangunan RHK saat ini masih fokus pada penyediaan marka di lapangan. Setelah rampung, barulah dilakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat.
“Kita sementara masih buatkan dulu. Nanti kalau sudah jadi baru kita sosialisasi. Kita pasang banner di dekat RHK itu supaya masyarakat tahu tata urutannya. Depan motor, belakang mobil. Garis merah itu untuk mobil,ˮ tambahnya.
Satlantas Polres Tarakan akan memantau respons dan pemahaman masyarakat setelah RHK diterapkan. Bila mendapat apresiasi dan berjalan efektif, penerapannya akan diperluas ke simpang-simpang lainnya.
Program ini diharapkan mampu menekan potensi gesekan antar kendaraan, terutama pada jam sibuk. Dengan adanya ruang henti khusus, sepeda motor tidak perlu menyalip di sela kendaraan roda empat, sehingga risiko kecelakaan di area persimpangan dapat diminimalkan.
“Kita coba buat satu dulu. Kita lihat nanti bagaimana pemahaman dan progres masyarakat. Kalau mendapat dukungan, baru kita terapkan lebih luas,ˮ pungkas AKP Rudika. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT