TARAKAN – Polres Tarakan berhasil mengungkap jaringan penggelapan mobil rental lintas daerah dengan modus sewa–gadai.
Empat tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menggerakkan praktik kejahatan yang merugikan sembilan korban dan melibatkan total 12 unit mobil. Dari jumlah itu, 11 unit berhasil diamankan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik menjelaskan, kasu ini bermula dari laporan dua warga yang menyewa mobilnya namun tak kunjung dikembalikan.
“Hasil pengembangan menemukan bahwa aksi ini sudah dilakukan berulang kali dan melibatkan lebih banyak korban serta jaringan pelaku yang lebih luas. Dari dua laporan berkembang menjadi sembilan korban,” jelas Kapolres.
Dari pemeriksaan, para pelaku menjalankan modus sederhana namun efektif yaitu menyewa mobil dengan alasan pekerjaan atau proyek, lalu membawa kendaraan ke luar Tarakan dan segera menggadaikannya untuk memperoleh dana cepat.
Setiap unit digadaikan dengan nilai berbeda, mulai Rp 35 juta hingga Rp 52 juta tergantung jenis kendaraan. Uang yang diperoleh digunakan para pelaku untuk bersenang-senang dan berlibur keluar kota.
Para pemilik kendaraan tidak mengetahui mobil mereka telah dipindahkan hingga ratusan kilometer.
Dari hasil penyelidikan, enam unit ditemukan di Kabupaten Malinau, satu di Kecamatan Lumbis, dan satu unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Sementara tiga unit lainnya ditemukan di Tarakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menyebutkan untuk peran para pelaku berbeda. Untuk RK didapati pelaku utama dalam perkara tersebut dan ia merupakan tenaga kontrak di salah satu dinas di Kabupaten Malinau.
"RK menjadi pelaku yang mencari dan menyewa kendaraan dari rental di Tarakan. Ia yang kemudian mengatur perpindahan mobil hingga ke Kabupaten Malinau. RK juga yang menyerahkan kendaraan kepada para pelaku lainnya untuk digadaikan," jelasnya.
Sementara itu, FK berpera sebagai penggadai di wilayah Tarakan. FK merupakan ASN di Pemkot Tarakan. Dalam aksinya FK menerima mobil dari RK untuk digadaikan di wilayah Tarakan. Dari tiga unit kendaraan yang digadaikan, FK memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara untuk JL, ini berperan sebagai penerima kendaraan di Malinau. Di wilayah Malinau, RK menyerahkan kendaraan kepada JL.
JL kemudian meneruskan sebagian kendaraan ke BR untuk digadaikan. Untuk BR diketahui menggadaikan dua unit mobil dengan keuntungan sekitar Rp 10 juta.
“Jadi ada dua lokasi TKP. Untuk Tarakan, mobil diserahkan RK kepada FK. Untuk wilayah Malinau, RK menyerahkan mobil kepada JL dan BR,” ujar AKP Ridho.
Empat orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berbeda sesuai perannya. RK dikenakan pasal 372 atau 378 junto pasal 55 KUHP,
FK dipersangkakan pasal 372 atau 378 junto pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP.
"Untuk JL kita kenakan pasal 372 atau 378 junto pasal 55 KUHP dan BR pasal 372 atau 378 junto pasal 55 KUHP," beber Kasat.
Pihaknya juga menemukan bahwa penggelapan ini berlangsung sejak awal November dengan waktu hilangnya kendaraan yang berbeda-beda.
“Ada mobil yang digelapkan sejak 1 November, ada yang 6 November, dan ada juga yang bulan Desember,” pungkas Ridho. (zar)
Editor : Azwar Halim