TARAKAN - Sejak terbentuknya Kementrian baru yang fokus melaksanakan perurusan Haji dan Umrah (Kemenhaj), kini melahirkan kebijakan-kebijakan baru untuk mempermudah urusan ibadah haji masyarakat.
Salah satunya ialah kebijakan mempersingkat masa tunggu haji maksimal 26 tahun. Kebijakan ini menurunkan waktu signifikan mengingat sebelumnya masa tunggu haji dapat mencapai 37 tahun.
Saat dikonfirmasi Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenhaj Tarakan, H Asmawan menerangkan jika masa tunggu haji sebelumnya dianggap terlalu lama.
Sehingga kata dia, kondisi ini dianggap tidak memungkinkan lantaran dikhawatirkan pendaftar meninggal dunia sebelum giliran berangkatnya tiba. Mengingat kata dia, sebagian besar pendaftar haji berusia 35 tahun ke atas.
"Tarakan ini termasuk wilayah yang daftar tunggu terlama. Pendaftar harus menunggu 37 tahun untuk berangkat. Bayangkan dia mendaftar usia 35, kemudian di umur 72 tahun baru gilirannya tiba. Meski pendaftar masih hidup, bersangkutan sudah sepuh dan secara fisik sangat rawan karena berhaji ini kan butuh stamina yang fit melalui rangkaian-rabgkaian ibadah," jelasnya, Jumat (5/12)
Sehingga ia menegaskan jika, saat ini telah menetapkan masa daftar tunggu haji paling lama 26 tahun. Sehingga masa tunggu yang lebih sebentar membuat jemaah dapat menunggu lebih singkat dan dalam kondisi tidak terlalu sepuh saat berangkat haji.
"Untuk tahun depan Kemenhaj menggunakan pembagian kuota dengan sistem waiting list, diratakan secara nasional 26 tahun. Kebetulan seperti Tarakan daftar tunggunya 37 tahun," katanya.
Selain Tarakan, ia menerangkan terdapat daerah di Kaltara lainnya yang juga mendapatkan penambahan kuota haji adalah Kabupaten Nunukan. Bahkan kata dia, Nunukan mendapatkan kuota yang jumlahnya lebih banyak.
"Yang jelas yang dapat tambahan hanya Tarakan dan Nunukan. Untuk Nunukan biasanya cuma 110 sekarang 230 orang. Ini karena antusias masyarakat Nunukan lebih besar untuk berhaji menyesuaikan jumlah pendaftar," pungkasnya. (zac).
Editor : Azwar Halim