TARAKAN - Upaya meningkatkan pelayanan publik terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tarakan.
Salah satunya melalui penerapan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring hanya melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam menjelaskan, aplikasi SINAR merupakan inovasi Polri untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien.
Melalui aplikasi tersebut, seluruh proses perpanjangan SIM dapat diselesaikan dalam satu platform.
“Di aplikasi SINAR sudah lengkap mulai pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran PNBP. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke sana kemari untuk melengkapi persyaratan. Semua terangkum di aplikasi,” jelasnya, (5/12).
Ipda Anita menyebutkan, di Kaltara Satpas yang lebih dulu mengoperasikan layanan SINAR adalah Polres Tana Tidung.
Sedangkan Polres Tarakan baru masuk sebagai salah satu dari 41 satpas yang diaktifkan layanan digital SINAR sejak September 2025.
Saat ini, Satpas Tarakan masih melengkapi sejumlah persyaratan administratif sebelum layanan dapat digunakan penuh oleh masyarakat.
Meski sebagian peralatan sudah diterima, masih ada beberapa komponen yang belum tersedia, seperti kelengkapan packaging SIM yang dikirimkan dari Korlantas.
“Karena sifatnya digital, tanda tangan pejabat yang berwenang juga harus diperbarui di sistem. Itu semua sedang kami proses,” tambahnya.
Sebagai bagian dari skema pelayanan, Polres Tarakan juga menggandeng kantor pos sebagai mitra pengiriman SIM. Melalui aplikasi SINAR, pengguna dapat memilih opsi pengiriman sehingga tidak perlu lagi mengambil SIM di kantor polisi.
“Kami sudah koordinasi dengan kantor pos. Jadi nantinya ketika masyarakat mengajukan perpanjangan, SIM akan dikirim langsung ke alamat yang dipilih,” ujarnya.
Untuk tahap awal, layanan SINAR di Tarakan hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara itu, permohonan SIM baru maupun peningkatan golongan, termasuk SIM B, tetap dilakukan secara manual di kantor Satpas.
“Administrasinya semuanya di aplikasi, mulai dari pembayaran kesehatan, psikologi, hingga PNBP-nya. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang tersedia,” terang Ipda Anita.
Meski beberapa kelengkapan masih ditunggu, Sat Lantas Polres Tarakan menargetkan sistem ini dapat beroperasi paling lambat Desember ini.
Dengan hadirnya SINAR, Polres Tarakan berharap pelayanan publik semakin modern, efisien, dan mendukung semangat digitalisasi pelayanan Polri.
“Kami berharap bisa lebih cepat dari target. Kalau semua proses selesai, masyarakat sudah bisa memperpanjang SIM dari rumah, kampus, atau kantor. Tidak perlu lagi sampai terlambat masa berlakunya,” pungkasnya. (zar)
Editor : Azwar Halim