Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masih Ada 8 Ribu Kendaraan di Tarakan Belum Lunasi Pajak, Potensi PAD Rp 6 Miliar

Eliazar Simon • Kamis, 4 Desember 2025 | 19:00 WIB
POTENSI: UPTD Samsat Tarakan berharap akan ada potensi peningkatan pendapatan dari kendaraan yang belum membayar pajak. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
POTENSI: UPTD Samsat Tarakan berharap akan ada potensi peningkatan pendapatan dari kendaraan yang belum membayar pajak. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Menjelang berakhirnya program pemutihan dan kebijakan fiskal yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Tarakan masih belum optimal.

UPTD Samsat Tarakan mencatat, masih ada sekitar 8 ribu kendaraan yang belum merespon pembayaran pajak sejak program pemutihan dimulai pada Agustus lalu.

Kepala UPTD Samsat Tarakan Irawan mengungkapkan, kebijakan fiskal yang berlangsung sejak Januari 2025 sebenarnya disambut positif oleh masyarakat.

“Dari Januari sampai Juli, kebijakan fiskal ini sudah dimanfaatkan hampir 24 ribu kendaraan. Itu gabungan roda dua dan roda empat,” jelasnya.

Namun ketika pemutihan dimulai pada Agustus, masyarakat yang belum melunasi pajak masih cukup banyak.

“Hingga bulan November itu masih ada kurang lebih 14 ribu kendaraan yang belum merespon pembayaran pajak. Roda duanya sekitar 11 ribu, roda empat 3 ribu unit,” rincinya.

Ia menyebut, angka tersebut merupakan sisa wajib pajak yang belum memanfaatkan pemutihan tahap I, tahap II, maupun kebijakan fiskal. Meski begitu, Irawan optimistis angka itu akan terus menurun memasuki Desember.

“Biasanya masyarakat memanfaatkan promo di ujung-ujung. Karena saat ini sudah ramai masyarakat yang membayar pajak. Kemungkinan dari 14 ribu itu, saat ini turun menjadi 8 ribu unit kendaraan," bebernya.

Jika sisa 8 ribu kendaraan itu merespon program pemutihan dan fiskal pada Desember, daerah berpotensi mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 6 miliar.

“Hitungan kami, kalau 8 ribu ini bayar pajak, potensinya sekitar Rp6 miliar. Roda dua menyumbang sekitar Rp 2,8 miliar, roda empat sekitar Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Hingga saat ini, realisasi PKB telah mencapai hampir Rp11 miliar, sementara BBNKB mendekati Rp 10 miliar. Irawan mengingatkan, tahun 2025 menjadi kesempatan terakhir menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Pada 2026, seluruh tarif kembali normal.

Beberapa potongan tarif yang berlaku tahun ini, antara lain PKB turun dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen dan BBN I turun dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

“Makanya kami imbau dealer dan pemilik kendaraan baru agar segera menunaikan BBN I sebelum akhir Desember. Tahun depan tarif kembali ke 1,2 persen untuk PKB dan 10 persen untuk BBN I,” jelasnya.

Untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kesempatan bagi wajib pajak yang sibuk di hari kerja, Samsat Tarakan menambah jam operasional setiap hari Sabtu hingga akhir Desember.

“Mulai 1 November, layanan di Kantor Induk dan Samling dibuka setiap Sabtu dari jam 8 sampai 12 siang. Semua layanan dibuka, termasuk pajak tahunan dan balik nama,” kata Irawan.

Langkah ini diambil karena tren masyarakat yang biasanya membayar pajak menjelang batas akhir.

Saat ini, kantor Samsat Tarakan sedang menjalani renovasi sejak Juli. Kendati demikian, pelayanan disebut tetap berjalan normal tanpa kendala berarti.

“Renovasi sudah kami antisipasi sejak awal. Ada plan A dan plan B, sehingga pelayanan tetap ready, baik di kantor induk maupun gerai layanan,” pungkasnya. (zar)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #kendaraan #pad #pajak