Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tarakan Dapat 48 Tambahan Kuota Haji, Ini Penjelasan Kepala Kantor Kemenhaj Tarakan

Zakaria RT • Kamis, 4 Desember 2025 | 18:52 WIB
NAIK HAJI: Ilustrasi jemaah haji Tarakan saat berangkat haji pada tahun 2024 lalu. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
NAIK HAJI: Ilustrasi jemaah haji Tarakan saat berangkat haji pada tahun 2024 lalu. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Setelah terbentuk Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj), pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait adanya penambahan kuota haji dan adanya penyesuaian masa tunggu yang dibuat lebih singkat.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji lantaran besarnya antusias masyarakat Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenhaj Tarakan H Asmawan menerangkan, dengan kebijakan baru yang diterapkan Kota Tarakan mendapatkan tambahan kuota jemaah haji sebanyak 48 orang yang sudah diterapkan di tahun 2026.

Sehingga dari 150 kuota jemaah sebelumnya, bertambah menjadi 198 orang setiap tahunnya.

"Saya kira ini sudah diumumkan pemerintah pusat terkait penambahan kuota. Dengan sistem ini, pembagian kuota haji didasarkan pada jumlah jemaah yang terdaftar dan menunggu giliran, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah," ujarnya, Kamis (4/12).

"Tujuannya menciptakan keadilan, memastikan setiap pendaftar mendapatkan kesempatan berangkat sesuai urutan waktu pendaftaran, dan memperbaiki sistem yang dianggap tidak seimbang. Sebelumnya kuota dominan di pulau Jawa karena melihat jumlah penduduk muslim. Tetapi sekarang Kalimantan bisa menyamakan kuota pulau Jawa kalau antusias pendaftarnya besar," sambungnya.

Dijelaskannya, sebelumnya masa tunggu haji untuk wilayah Kota Tarakan termasuk dalam masa tunggu terlama di Indonesia yang mencapai 37 tahun.

Kondisi ini dianggap tidak memungkinkan lantaran dikhawatirkan pendaftar meninggal dunia sebelum giliran berangkatnya tiba. Mengingat kata dia, sebagian besar pendaftar haji berusia 35 tahun ke atas.

"Tarakan ini termasuk wilayah yang daftar tunggu terlama. Pendaftar harus menunggu 37 tahun untuk berangkat. Bayangkan dia mendaftar usia 35, kemudian di umur 72 tahun baru gilirannya tiba. Meski pendaftar masih hidup, bersangkutan sudah sepuh dan secara fisik sangat rawan karena berhaji ini kan butuh stamina yang fit melalui rangkaian-rabgkaian ibadah," jelasnya.

Sehingga ia menegaskan jika, saat ini telah menetapkan masa daftar tunggu haji paling lama 26 tahun.

Sehingga masa tunggu yang lebih sebentar membuat jemaah dapat menunggu lebih singkat dan dalam kondisi tidak terlalu sepuh saat berangkat haji.

"Untuk tahun depan Kemenhaj menggunakan pembagian kuota dengan sistem waiting list, diratakan secara nasional 26 tahun. Kebetulan seperti Tarakan daftar tunggunya 37 tahun," katanya. (zac)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #haji #kuota haji #Kemenhaj Tarakan