TARAKAN – Walikota Tarakan, melalui Surat Edaran Nomor 300.2/ 626 /BPBD/2025, menginstruksikan seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan akan melanda Kota Tarakan pada periode akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem yang dipicu oleh aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik.
Dalam SE tersebut, Walikota menekankan beberapa poin penting yaitu, Perangkat Daerah, Diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi risiko bencana, memastikan ketersediaan sumber daya, serta mengintensifkan upaya normalisasi sungai dan drainase oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi longsor dan banjir rob.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan mendata kawasan pemukiman rawan bencana, sementara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat menyiagakan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) serta menyiapkan logistik kedaruratan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta meningkatkan koordinasi dan pemantauan.
Camat dan Lurah, bertanggung jawab membentuk atau mengaktifkan Tim Siaga Bencana di tingkat Kelurahan, melakukan pemantauan rutin di wilayah rawan bencana, memfasilitasi pelatihan teknis oleh BPBD, mengaktifkan Pos Siaga Bencana, serta memanfaatkan pengeras suara di rumah ibadah untuk menyebarkan informasi kebencanaan.
Masyarakat, diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah bencana, mengurangi risiko, meningkatkan kesiapsiagaan, dan melakukan perlindungan mandiri.
Masyarakat diminta untuk memangkas dahan pohon yang rapuh, membersihkan saluran air, dan melaporkan potensi bahaya kepada Ketua RT, Lurah, atau Call Center 112 / BPBD (082254590564).
Bagi warga yang tinggal di daerah perbukitan, dilarang melakukan pemotongan lereng tanpa kajian teknis.
Walikota menyatakan bahwa SE ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Surat Edaran ini juga mengatur alur pelaporan berjenjang, mulai dari Tim Siaga Bencana Kelurahan hingga Kepala Pelaksana BPBD, guna memastikan informasi yang cepat dan akurat dalam penanganan darurat.
Baca Juga: Laporan Pelayanan Publik Meningkat, ORI Kaltara Ungkap Penyebabnya
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Kota Tarakan berharap dapat meminimalisir dampak negatif dari bencana hidrometeorologi dan melindungi seluruh warganya.(*nkh/).